peraturan:0tkbpera:c5c1bda1194f9423d744e0ef67df94ee
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 88/PJ.33/1995 TENTANG KEWAJIBAN PEMBAYARAN PPh BAGI WP REAL ESTATE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX perihal Mohon penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1995, dengan ini dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PP Nomor 48 TAHUN 1994 kewajiban pembayaran PPh sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan sehubungan dengan penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum diterapkan kepada Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya semata-mata di bidang real estate sepanjang pengalihan tersebut berada dalam ruang lingkup usaha pokoknya. Apabila Wajib Pajak real esate tersebut membeli atau menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pihak lain, maka pihak yang mengalihkan tetap wajib membayar PPh sebesar 5% (lima persen) dari nilai yang lebih tinggi antara nilai berdasarkan akta dengan nilai menurut NJOP tanah dan/atau bangunan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994. Pembayaran PPh sebesar 5% (lima persen) tersebut merupakan pembayaran final bagi Wajib Pajak Perorangan dan merupakan pembayaran pendahuluan bagi Wajib Pajak Badan yang mengalihkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/c5c1bda1194f9423d744e0ef67df94ee.txt · Last modified: (external edit)