peraturan:0tkbpera:c5c1bda1194f9423d744e0ef67df94ee
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 1995      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 88/PJ.33/1995

                            TENTANG

             KEWAJIBAN PEMBAYARAN PPh BAGI WP REAL ESTATE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX perihal Mohon penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 
1995, dengan ini dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PP Nomor 48 TAHUN 1994 kewajiban 
pembayaran PPh sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan sehubungan dengan penjualan atau pengalihan 
hak atas tanah dan/atau bangunan belum diterapkan kepada Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya 
semata-mata di bidang real estate sepanjang pengalihan tersebut berada dalam ruang lingkup usaha 
pokoknya.

Apabila Wajib Pajak real esate tersebut membeli atau menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
dari pihak lain, maka pihak yang mengalihkan tetap wajib membayar PPh sebesar 5% (lima persen) dari nilai 
yang lebih tinggi antara nilai berdasarkan akta dengan nilai menurut NJOP tanah dan/atau bangunan tersebut 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PP Nomor 48 TAHUN 1994. Pembayaran PPh sebesar 5% (lima persen) 
tersebut merupakan pembayaran final bagi Wajib Pajak Perorangan dan merupakan pembayaran pendahuluan 
bagi Wajib Pajak Badan yang mengalihkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/c5c1bda1194f9423d744e0ef67df94ee.txt · Last modified: (external edit)