peraturan:0tkbpera:c5ab6cebaca97f7171139e4d414ff5a6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 190/PJ.313/1996
TENTANG
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN TANAH DENGAN TARIF 5% FINAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa :
- Yayasan Perumahan XYZ bergerak dalam bidang pengadaan tanah dan bangunan untuk
perumahan karyawan perusahaan kelompok Gobel.
- Dalam kegiatan usaha tersebut, Yayasan telah membeli sebidang tanah di daerah Cilangkap,
Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor.
- Sehubungan dengan rencana PT National XYZ akan mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja,
maka Yayasan bermaksud menjual kembali tanah tersebut yang hasilnya akan disetorkan
ke Dana Pensiun National XYZ tersebut sebagai modal awal.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah penjualan tanah tersebut
dikenakan tarif 5% dan bersifat final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 TAHUN 1996,
mengingat kegiatan Yayasan Perumahan XYZ adalah bergerak di bidang pengadaan
perumahan.
2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
wajib dibayar Pajak Penghasilan.
Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 menentukan bahwa besarnya Pajak
Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi sejenis,
dan Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/
atau bangunan apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terhutang Pajak
Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.
Pasal 5C Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.04/1996 menentukan bahwa yayasan atau
organisasi sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mulai 1 Januari
1995 terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan dan
bersifat final.
3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penjualan tanah milik Yayasan Perumahan XYZ dikenakan
Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.
Demikian untuk dimaklumi.
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/c5ab6cebaca97f7171139e4d414ff5a6.txt · Last modified: by 127.0.0.1