peraturan:0tkbpera:c5a8c45bb92b22b295a2e79afdc26280
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
01 Juli 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 643/PJ.53/2002
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA PT. ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Bupati Kutai Barat kepada Saudara nomor XXX tanggal 15 Mei 2002 hal Pajak Hotel
dan Pajak Restoran PT. ABC, dimana salah satu tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Bupati Kutai Barat telah memerintahkan kepada PT XYZ
dan PT. ABC untuk menangguhkan proses pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak
Hotel dan Pajak Restoran bulan Juni 2002 dan seterusnya sampai ada kejelasan status pajak
dimaksud antara Pemkab Kutai Barat dan Kanwil XIV Ditjen Pajak (fotokopi terlampir).
2. Dalam surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Januari 2002 hal Peninjauan ke lapangan usaha atas
kegiatan usaha PT. ABC -- yang telah kami tanggapi dengan surat nomor S-460/PJ.53/2002 tanggal
16 Mei 2002 (fotokopi terlampir) -- Saudara antara lain mengemukakan bahwa antara Kanwil XIV
Ditjen Pajak dengan pihak Dispenda Provinsi Kalimantan Timur dan Dispenda Kabupaten/Kota
se-Kalimantan Timur telah menyepakati bahwa PT. ABC harus menyelenggarakan pembukuan
terpisah antara kegiatan usaha restoran dan kegiatan usaha katering/jasa boga.
3. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, jo. Pasal 9 ayat
(3), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata
Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau
Penundaan Pembayaran Pajak, antara lain menyatakan bahwa wewenang untuk menentukan tanggal
jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi
masing-masing jenis pajak ada pada Menteri Keuangan, sedangkan wewenang untuk memberikan
persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak merupakan wewenang Direktur
Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 3, dan memperhatikan isi surat Bupati Kutai Barat dan surat
Saudara pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa langkah yang telah diambil oleh
Bupati Kutai Barat dengan memerintahkan kepada PT. XYZ dan PT. ABC untuk "menangguhkan proses
pembayaran PPN" tersebut adalah di luar kewenangannya dan bertentangan dengan Undang-undang
dan ketentuan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, dan dengan ini diminta
bantuan Saudara untuk memantau pemenuhan kewajiban PPN oleh PT. ABC dan PT. XYZ sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPN yang berlaku, khususnya setelah adanya surat
Bupati Kutai Barat nomor XXX tersebut.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c5a8c45bb92b22b295a2e79afdc26280.txt · Last modified: by 127.0.0.1