peraturan:0tkbpera:c57daa0bc9c4d8e35a21e9a2801aecb2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 April 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.22/1987
TENTANG
PENGERTIAN "TERHUTANG" YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 23 DAN PASAL 26 UNDANG-UNDANG PAJAK
PENGHASILAN 1984 (SERI PPh PASAL 23/26 - 16)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dengan masih adanya keragu-raguan tentang pengertian kata "terhutang" seperti yang dimaksud
Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, dengan ini diberikan penegasan, bahwa
pengertian "dibayarkan atau terhutang" haruslah dikaitkan dengan metode pembukuan pihak pemotong pajak,
apakah mempergunakan metode "cash basis" atau "accrual basis". Jadi pengertian "dibayarkan atau terhutang"
berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 26 adalah kebalikan dari pengertian "diterima atau diperoleh" sebagaimana
dimaksud Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu yang satu dilihat dari yang mendapatkan
penghasilan dan yang lain dilihat dari yang memberikan penghasilan. Untuk jelasnya bersama ini dilampirkan
surat-surat Direktur Pajak Langsung kepada Direktur PT Arya Upaya Corporation nomor : S-1506/PJ.22/1985
tanggal 8 Juli 1985 serta kepada Hero Supermarket nomor : S-1150/PJ.22/1985 tanggal 23 April 1985, untuk
dipakai sebagai pedoman.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/c57daa0bc9c4d8e35a21e9a2801aecb2.txt · Last modified: by 127.0.0.1