User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c57abe86de4e516e12dfa386053fbfe2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Agustus 1999 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 37/PJ.43/1999

                        TENTANG

        PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP UANG PESANGON YANG DIALIHKAN 
               KEPADA YAYASAN DANA TAUNGAN PESANGON TENAGA KERJA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan yang berkaitan dengan perlakuan perpajakan terhadap uang 
pesangon yang dialihkan kepada yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja, dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 atas uang pesangon 
    yang dibayarkan kepada karyawan terutang pajak dan harus dipotong PPh Pasal 21.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf b dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 
    tanggal 21 Oktober 1998 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan 
    Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Tertentu ditegaskan bahwa penghasilan berupa 
    uang pesangon yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 21 yang 
    bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  untuk uang pesangon sampai dengan Rp. 25.000.000,00 dikenakan tarif 10 % dari uang 
        pesangon tersebut;
    b.  untuk uang pesangon diatas Rp. 25.000.000,00 dikenakan tarif 15 % dari uang pesangon 
        tersebut;
    c.  untuk uang pesangon sampai dengan Rp. 17.280.000,00 tidak dipotong PPh Pasal 21.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-281/PJ./1998 
    tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 
    Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi ditegaskan 
    bahwa pihak pemotong PPh Pasal 21 (pemotong pajak) adalah pemberi kerja terdiri dari orang pribadi 
    dan badan termasuk bentuk usaha tetap baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, 
    yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun,     
    sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan 
    pegawai.

4.  Pada dasarnya uang pesangon dapat dibayarkan oleh pemberi kerja secara langsung kepada 
    karyawan pada saat karyawan berhenti bekerja (masa kerja berakhir) ataupun dialihkan kepada 
    yayasan yang mengelola uang pesangon tenaga kerja tersebut menjadi dana tabungan pesangon 
    untuk selanjutnya memberikan uang pesangon kepada karyawan pada saat karyawan berhenti 
    bekerja.

5.  Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon dari pemberi kerja kepada 
    yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja maka perlakuan perpajakan terhadap pembayaran 
    uang pesangon tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada yayasan dana 
        tabungan pesangon tenaga kerja, karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang 
        pesangon sehingga pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana 
        ketentuan dalam angka 2 di atas.
    b.  Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh 
        yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja pada saat karyawan berhenti bekerja yang 
        terlebih dahulu dipotong PPh sebesar 15 % dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam 
        Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

6.  Pada saat yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada 
    karyawan tidak dilakukan lagi pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh Pasal 21-nya telah dibayar pada 
    saat pengalihan uang pesangon dari pemberi kerja kepada yayasan dana tabungan pesangon tenaga 
    kerja.

7.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka semua penegasan yang bertentangan dengan Surat Edaran 
    ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/c57abe86de4e516e12dfa386053fbfe2.txt · Last modified: (external edit)