peraturan:0tkbpera:c570c225d1fb8a72ad79995dd17a77bc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Desember 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.41/1990
TENTANG
HIMBAUAN PEMBETULAN SPT PPh PERSEORANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya masukan dari beberapa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-201/PJ.41/1990 tanggal 12 Nopember 1990, maka
dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan atas Surat Edaran tersebut sebagai berikut :
a. Mengenai jadwal pelaporan
Jadwal pelaporan seperti yang tercantum dalam butir 5 Surat Edaran diperbaiki dengan jadwal baru
sebagai berikut :
- Tanggal 15 Pebruari 1991 untuk keadaan s/d Desember 1990 dan Januari 1991.
- Tanggal 15 Maret 1991 untuk keadaan s/d Pebruari 1991.
- Tanggal 15 April 1991 untuk keadaan s/d Maret 1991.
Untuk laporan tanggal 15 Pebruari 1991, apabila belum ada Wajib Pajak yang menyampaikan
pembetulan SPT, laporan dari KPP cukup mengisi kolom "Nama Wajib Pajak Yang Dihimbau" dan
kolom "NPWP".
2. Mengenai bentuk Laporan.
Bentuk laporan yang lama diganti dengan bentuk laporan baru yang telah disempurnakan. Bentuk
laporan dimaksud terdiri dari :
- Laporan Pelaksanaan Himbauan Wajib Pajak Perseorangan dari Kantor Pelayanan Pajak
untuk masing-masing Tahun Pajak.
- Laporan Pelaksanaan Himbauan Wajib Pajak Perseorangan dari Kantor Wilayah DJP untuk
masing-masing Tahun Pajak.
Contoh kedua bentuk laporan tersebut terlampir.
3. Himbauan yang dilaporkan.
Wajib Pajak yang dilaporkan oleh Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Wilayah selain Wajib Pajak
yang dihimbau oleh Kepala Kantor Wilayah, juga termasuk Wajib Pajak yang dihimbau langsung oleh
Direktur Jenderal Pajak. Mengenai data (Nama dan NPWP) dari para Wajib Pajak yang dihimbau
langsung oleh Direktur Jenderal Pajak yang termasuk dalam tata usaha KPP yang bersangkutan, para
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menanyakan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP
masing-masing. Selanjutnya, sehubungan dengan penyampaian Surat Himbauan yang akan
dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah akan segera dikirimkan kepada masing-masing Kantor
Wilayah cetakan yang berupa :
- Surat Himbauan, dan
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan untuk Tahun Pajak 1986, 1987, 1988 dan 1989.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c570c225d1fb8a72ad79995dd17a77bc.txt · Last modified: by 127.0.0.1