peraturan:0tkbpera:c570c225d1fb8a72ad79995dd17a77bc
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 36/PJ.41/1990

                               TENTANG

                HIMBAUAN PEMBETULAN SPT PPh PERSEORANGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya masukan dari beberapa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-201/PJ.41/1990 tanggal 12 Nopember 1990, maka 
dipandang perlu untuk mengadakan penyempurnaan atas Surat Edaran tersebut sebagai berikut :

a.  Mengenai jadwal pelaporan
    Jadwal pelaporan seperti yang tercantum dalam butir 5 Surat Edaran diperbaiki dengan jadwal baru 
    sebagai berikut :
    -   Tanggal 15 Pebruari 1991 untuk keadaan s/d Desember 1990 dan Januari 1991.
    -   Tanggal 15 Maret 1991 untuk keadaan s/d Pebruari 1991.
    -   Tanggal 15 April 1991 untuk keadaan s/d Maret 1991.
    Untuk laporan tanggal 15 Pebruari 1991, apabila belum ada Wajib Pajak yang menyampaikan 
    pembetulan SPT, laporan dari KPP cukup mengisi kolom "Nama Wajib Pajak Yang Dihimbau" dan 
    kolom "NPWP".

2.  Mengenai bentuk Laporan.
    Bentuk laporan yang lama diganti dengan bentuk laporan baru yang telah disempurnakan. Bentuk 
    laporan dimaksud terdiri dari :
    -   Laporan Pelaksanaan Himbauan Wajib Pajak Perseorangan dari Kantor Pelayanan Pajak 
        untuk masing-masing Tahun Pajak.
    -   Laporan Pelaksanaan Himbauan Wajib Pajak Perseorangan dari Kantor Wilayah DJP untuk 
        masing-masing Tahun Pajak.
    Contoh kedua bentuk laporan tersebut terlampir.

3.  Himbauan yang dilaporkan.
    Wajib Pajak yang dilaporkan oleh Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Wilayah selain Wajib Pajak 
    yang dihimbau oleh Kepala Kantor Wilayah, juga termasuk Wajib Pajak yang dihimbau langsung oleh 
    Direktur Jenderal Pajak. Mengenai data (Nama dan NPWP) dari para Wajib Pajak yang dihimbau 
    langsung oleh Direktur Jenderal Pajak yang termasuk dalam tata usaha KPP yang bersangkutan, para 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menanyakan langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP 
    masing-masing. Selanjutnya, sehubungan dengan penyampaian Surat Himbauan yang akan 
    dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah akan segera dikirimkan kepada masing-masing Kantor 
    Wilayah cetakan yang berupa :
    -   Surat Himbauan, dan
    -   SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan untuk Tahun Pajak 1986, 1987, 1988 dan 1989.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c570c225d1fb8a72ad79995dd17a77bc.txt · Last modified: (external edit)