peraturan:0tkbpera:c56a022b15250525f8b9bdfc41a13152
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1062/PJ.32/1988 TENTANG PPN ATAS BUMBU ROKOK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-177/WPJ.06/KI.19/ 1987 tanggal 17 Nopember 1987 perihal tersebut pada pokok surat dan surat Kepala Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak (Jatim) No. : S-2428/WPJ.06/BD.0301/1987 tanggal 14 Desember 1987 serta memperhatikan surat Direktur PT. XYZ No. : XXX tanggal 14 Mei 1988 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pekerjaan merajang cengkeh tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf m yo. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 (sebelumnya Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983) dan karenanya cengkeh rajangan adalah bukan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Hal ini telah ditegaskan dalam surat kami No. : S-2355/PJ.3/ 1984 tanggal 15 Nopember 1984 (Seri PPN-17). 2. Pembuatan Bumbu Rokok oleh PT. XYZ sebagaimana Saudara uraikan dalam surat Saudara No. : S-177/ WPJ.06/KI.19/87 tanggal 17 Nopember 1987 dan memperhatikan contoh Bumbu Rokok yang dibuat oleh PT. XYZ dan Pabrikan Cengkeh Rajangan (Bumbu Rokok) dari wilayah Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan kepada kami oleh PT. XYZ dengan suratnya No. : S-09/LJTTB/5/1988 tanggal 14 Mei 1988 pada hakekatnya sama dengan pekerjaan merajang cengkeh sebagaimana dimaksud dalam surat No. : S-2355/PJ.3/1984 tanggal 15 Nopember 1984 yo surat kami No. : S-2240/PJ.32/ 1984 tanggal 3 Nopember 1984. Dengan demikian atas penyerahan Bumbu Rokok yang dibuat oleh PT. XYZ tersebut tidak terutang PPN dan karenanya PT. XYZ tersebut tidak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi dan disampaikan kepada yang bersangkutan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/c56a022b15250525f8b9bdfc41a13152.txt · Last modified: (external edit)