peraturan:0tkbpera:c56a022b15250525f8b9bdfc41a13152
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1062/PJ.32/1988

                            TENTANG

                          PPN ATAS BUMBU ROKOK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-177/WPJ.06/KI.19/ 1987 tanggal 17 Nopember 1987 perihal 
tersebut pada pokok surat dan surat Kepala Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak (Jatim) No. : 
S-2428/WPJ.06/BD.0301/1987 tanggal 14 Desember 1987 serta memperhatikan surat Direktur PT. XYZ
No. : XXX tanggal 14 Mei 1988 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pekerjaan merajang cengkeh tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana 
    dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf m yo. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 
    (sebelumnya Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983) dan karenanya cengkeh rajangan 
    adalah bukan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Hal ini telah 
    ditegaskan dalam surat kami No. : S-2355/PJ.3/ 1984 tanggal 15 Nopember 1984 (Seri PPN-17).

2.  Pembuatan Bumbu Rokok oleh PT. XYZ sebagaimana Saudara uraikan dalam surat Saudara No. : 
    S-177/ WPJ.06/KI.19/87 tanggal 17 Nopember 1987 dan memperhatikan contoh Bumbu Rokok yang 
    dibuat oleh PT. XYZ dan Pabrikan Cengkeh Rajangan (Bumbu Rokok) dari wilayah Kantor Wilayah V 
    Direktorat Jenderal Pajak yang disampaikan kepada kami oleh PT. XYZ dengan suratnya No. : 
    S-09/LJTTB/5/1988 tanggal 14 Mei 1988 pada hakekatnya sama dengan pekerjaan merajang cengkeh 
    sebagaimana dimaksud dalam surat No. : S-2355/PJ.3/1984 tanggal 15 Nopember 1984 yo surat 
    kami No. : S-2240/PJ.32/ 1984 tanggal 3 Nopember 1984.

Dengan demikian atas penyerahan Bumbu Rokok yang dibuat oleh PT. XYZ tersebut tidak terutang PPN dan 
karenanya PT. XYZ tersebut tidak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
Pajak.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi dan disampaikan kepada yang bersangkutan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG 

ttd

Drs.  MALIMAR
peraturan/0tkbpera/c56a022b15250525f8b9bdfc41a13152.txt · Last modified: (external edit)