peraturan:0tkbpera:c55c6eea07345c455a100597687a61d2
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 213/PMK.04/2008 Tentang Tatacara Pembayaran dan
Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam
Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara
Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu,
perlu diatur mengenai tatalaksana pembayaran dan penyetoran penerimaan negara
dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara
atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda
administrasi atas pengangkutan barang tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana
Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan
Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan
Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas
Pengangkutan Barang Tertentu;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tentang Tatacara Pembayaran
dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam
Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara
Yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR,
PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN
NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS
PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
2. Wajib bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan pembayaran penerimaan
negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan
negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan
denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu.
3. Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor,
penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai,
dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas
pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke Kas Negara melalui Bank Devisa
Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos dalam
rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
4. Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara
dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara
atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda
administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang diterima dari wajib bayar ke Kas
Negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai,
atau Kantor Pos.
5. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan untuk membayar pengeluaran negara.
6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan
Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean dan/atau cukai yang terdiri dari:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan
Kanwil DJBC;
b. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPU BC;
c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya yang selanjutnya disingkat
dengan KPPBC Madya; dan/atau
d. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan
KPPBC.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat dengan KPPN
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
8. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk
menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang
meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
9. Bank Devisa Persepsi, yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam
rangka impor dan ekspor.
10. PT Pos Indonesia (Persero), yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha
milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral
giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta kantor pos dan giro.
11. Pos persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima
setoran penerimaan negara.
12. Nomor Transaksi Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat dengan NTPN,
adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan
Negara.
13. Nomor Transaksi Bank, yang selanjutnya disingkat dengan NTB, adalah nomor bukti
transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
14. Nomor Transaksi Pos, yang selanjutnya disingkat dengan NTP, adalah nomor bukti
transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
15. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, yang selanjutnya disingkat dengan SSPCP
adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti
pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
16. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah pertukaran
data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang
terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
18. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang.
19. Surat Penetapan adalah surat tagihan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai
atau Direktur Jenderal yang meliputi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean
(SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA),
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Penetapan
Perhitungan Bea Keluar (SPPBK), Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar
(SPKPBK), dan Surat Tagihan Cukai (STCK-1).
20. Penerimaan negara dalam rangka impor terdiri dari:
a. bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk
tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea masuk ditanggung
pemerintah atas hibah (SPM Nihil), bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor (KITE);
b. denda administrasi pabean;
c. pendapatan pabean lainnya;
d. PPN Impor;
e. PPh pasal 22 impor;
f. PPnBM impor;
g. bunga penagihan PPN; dan
h. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
21. Penerimaan negara dalam rangka ekspor terdiri dari:
a. bea keluar;
b. denda administrasi bea keluar;
c. bunga bea keluar; dan
d. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
22. Penerimaan negara atas barang kena cukai terdiri dari:
a. cukai hasil tembakau;
b. cukai etil alkohol;
c. cukai minuman mengandung etil alkohol;
d. denda administrasi cukai;
e. pendapatan cukai lainnya;
f. PPN hasil tembakau; dan
g. Penerimaan Negara Bukan Pajak.
23. Pendapatan pabean lainnya terdiri dari:
a. bunga atas bea masuk;
b. bunga atas denda administrasi pabean;
c. bunga atas denda administrasi bea keluar;
d. denda administrasi ekspor selain bea keluar; dan
e. bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar.
24. Pendapatan cukai lainnya terdiri dari:
a. bunga atas utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau denda administrasi cukai;
b. biaya pengganti pencetakan pita cukai; dan
c. biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai.
25. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan PNBP adalah
penerimaan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas jasa
pelayanan impor, ekspor, dan cukai.
BAB II
PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 2
(1) Pembayaran penerimaan negara dilakukan oleh Wajib Bayar dengan menggunakan
SSPCP dan dilampiri dengan dokumen dasar pembayaran.
(2) Dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
pemberitahuan pabean impor, pemberitahuan pabean ekspor, dokumen cukai atau
surat penetapan.
(3) SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan
peruntukan sebagai berikut:
a. Lembar ke-1 untuk Wajib Bayar;
b. Lembar ke-2 untuk KPPN dan diteruskan ke Kantor Bea dan Cukai;
c. Lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan
d. Lembar ke-4 untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi.
(4) Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian SSPCP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
I Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3
(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan Wajib Bayar di Bank
Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran
penerimaan negara dalam rangka impor dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai
dalam hal:
a. pembayaran penerimaan negara atas impor barang yang dilakukan oleh
penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas; dan
b. pembayaran PNBP atas:
1. jasa pelayanan impor untuk barang impor yang tidak dikenakan
pungutan impor;
2. jasa pelayanan impor Tempat Penimbunan Berikat; dan
3. jasa pelayanan manifes kedatangan sarana pengangkut (inward
manifest).
(3) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor untuk barang-barang kiriman pos
dilakukan di Kantor Pos.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Lampiran IIA Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Lampiran IIB Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dalam Lampiran IIC Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4
(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor dilakukan Wajib Bayar di Bank
Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran
penerimaan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai
dalam hal:
a. pembayaran bea keluar atas ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang,
awak sarana pengangkut, atau pelintas batas;
b. pembayaran PNBP atas:
1. jasa pelayanan ekspor untuk barang ekspor yang tidak dikenakan bea
keluar; dan
2. jasa pelayanan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward
manifest).
(3) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor untuk barang-barang kiriman
pos dilakukan di Kantor Pos.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Lampiran IIIA Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Lampiran IIIB Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dalam Lampiran IIIC Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 5
(1) Pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai dilakukan Wajib Bayar di
Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
(2) Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran
penerimaan negara atas barang kena cukai dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai
dalam hal pembayaran PNBP atas jasa pelayanan:
a. pemusnahan barang kena cukai atau perusakan pita cukai; dan
b. pengeluaran etil alkohol dengan fasilitas pembebasan.
(3) Pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai yang bersamaan dengan
pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan di Bank Devisa
Persepsi.
(4) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran penerimaan negara atas barang kena
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IVA Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(5) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran penerimaan negara atas barang kena
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran IVB Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(6) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran penerimaan negara atas barang kena
cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran IVC Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Pasal 6
(1) Pembayaran penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi
atas pengangkutan barang tertentu dilakukan Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos
Persepsi.
(2) Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 7
(1) Pembayaran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan
wajib bayar di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos, harus disetorkan oleh
Bendahara Penerimaan atau Kantor Pos ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi,
Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
SSPCP yang telah diberi nomor SSPCP oleh Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos.
(3) Ketentuan mengenai tata kerja penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dalam hal Sistem Komputer Pelayanan
(SKP) kepabeanan dan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, modul bank, dan/atau
modul importir belum dapat dioperasikan secara penuh, pembayaran dan penyetoran
penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan negara atas barang kena cukai,
diatur sebagai berikut:
1. Terhadap pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor selain
pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor yang dilakukan di Kantor Bea
dan Cukai dan Kantor Pos, dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini;
2. Terhadap pembayaran dan penyetoran penerimaan negara atas barang kena cukai
selain yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dan Kantor Pos, dilakukan dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan
Direktur Jenderal ini; dan
3. Terhadap pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dan pembayaran
penerimaan negara atas barang kena cukai yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai
dan Kantor Pos mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Terhitung mulai tanggal 1 April 2009, terhadap pembayaran penerimaan negara dalam rangka
impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai,
dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan
barang tertentu yang tidak menggunakan formulir surat pembayaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), tidak dapat diterima sebagai surat pembayaran.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
peraturan/0tkbpera/c55c6eea07345c455a100597687a61d2.txt · Last modified: by 127.0.0.1