peraturan:0tkbpera:c559da2ba967eb820766939a658022c8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juni 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.32/2000
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 tentang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (fotokopi terlampir) dan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 200/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan di
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (fotokopi terlampir), untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
I. UMUM
1. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET dan telah
mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET setempat diberikan fasilitas perpajakan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000 dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 200/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000.
2. Bagi Pengusaha yang berdomisili di dalam wilayah KAPET dan telah mendapatkan ijin dari
Badan Pengelola KAPET dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh
maupun PPN/PPnBM sesuai dengan angka II dan III Surat Edaran ini atas kegiatan usaha
yang dilakukannya di KAPET, sedangkan atas kegiatan usaha di luar KAPET tidak memperoleh
fasilitas perpajakan.
3. Bagi Pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang tidak berdomisili di dalam wilayah
KAPET, apabila melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET dan memperoleh ijin dari
Badan Pengelola KAPET hanya dapat memperoleh fasilitas perpajakan tersebut pada angka II
butir 1.a. dan angka III Surat Edaran ini.
4. Apabila Pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir I juga melakukan kegiatan usaha di
luar wilayah KAPET, maka Pengusaha yang bersangkutan diwajibkan melaksanakan
pembukuan secara terpisah untuk transaksi, penghasilan dan biaya-biaya dari kegiatan usaha
yang dilakukan di dalam dan di luar wilayah KAPET.
5. Bagi Pengusaha yang telah memperoleh Ijin Operasional dan Penunjukan Pelaksanaan Proyek
dari Badan Pengelola KAPET yang bersangkutan sebelum tanggal 7 April 2000,tetap berlaku
fasilitas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 89 TAHUN 1996
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.
II. PAJAK PENGHASILAN
1. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di dalam wilayah KAPET
yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
berupa :
a. Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat
(1) UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994) untuk menerapkan penyusutan dan atau
amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
_____________________________________________________________________
Tarif Penyusutan dan Amortisasi
Masa Berdasarkan Metode
Kelompok Harta Manfaat ____________________________
Menjadi Garis Saldo
Lurus Menurun
_____________________________________________________________________
I. Bukan bangunan
Dan atau Harta Tak
Berwujud
Kelompok I 2 th 50 % 100 %
Kelompok II 4 th 25 % 50 %
Kelompok III 8 th 12,5 % 25 %
Kelompok IV 10 th 10 % 20 %
II. Bangunan
Permanen 10 th 10 % -
Tidak Permanen 5 th 20 % -
_____________________________________________________________________
b. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
c. Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen dengan tarif sebesar 10 %.
2. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat
untuk selanjutnya disebut PKB/Pengusaha di Kawasan Berikat untuk selanjutnya disebut
PDKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan pembebasan PPh Pasal 22 impor atas :
a. impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan
Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;
b. impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan
kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
c. impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.
3. Untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka II
butir 1.b. tentang Kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar (sesuai dengan Lampiran I.a.) dengan melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana
Proyek dari Badan Pengelola KAPET. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keputusan Persetujuan Kompensasi Kerugian (sesuai dengan Lampiran I.b.) selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
4. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.c tentang Pajak
Penghasilan Pasal 26 atas dividen dengan tarif sebesar 10 %, Wajib Pajak harus mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (sesuai
dengan Lampiran II.a.) disertai :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET.
b. Daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah PPh Pasal 26 yang
terutang.
c. Penjelasan bahwa dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba Tahun Pajak yang
berkenaan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan PPh Pasal 26 atas
Dividen dengan tarif sebesar 10 % (sesuai dengan Lampiran II.b.) selambat-lambatnya 5
(lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
III. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah
KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa,
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
a. impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
b. impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;
c. pemasukan Barang Kena Pajak dari daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk
selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
d. pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
e. pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL atau
PDKB lainnya dalam rangka subkontrak.
f. penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha
Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
g. peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB
kepada perusahaan industri di DPIL, atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke
PDKB asal.
2. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai PKB di dalam wilayah KAPET
dapat diberikan fasilitas berupa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang modal atau
peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan
perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang bersangkutan.
3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.a. dan butir 1.b. :
a. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat (sesuai dengan Lampiran III) dilampiri dengan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
- Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di KB dari PKB.
- Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET;
- Dokumen Impor.
Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai dengan Lampiran IV.a)
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan
diterima lengkap.
b. Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut disampaikan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
Tindasan Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut tersebut,
disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET, instansi lain yang terkait dan Menteri
Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
(dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).
c. Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut dari Kepala
Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membubuhkan cap :
"PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut eks. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2000" dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan atau
PPnBM Tidak Dipungut tersebut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
dan formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor.
d. Selanjutnya PIB, Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor
diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu Surat Setoran Pajak
lembar ke-2 dan ke-3, Bukti Pungutan Pajak atas Impor lembar ke-2 dan fotokopi PIB
disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa/
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling
lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
4. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.c, 1.d, 1.e, 1.f dan 1.g :
a. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat (sesuai dengan Lampiran III.), dilampiri dengan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
- Surat Keterangan persetujuan berusaha di KB dari PKB.
- Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan
Pengelola KAPET,
- Dokumen kontrak yang bersangkutan.
b. Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut (sesuai dengan Lampiran IV.b.)
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan
diterima lengkap.
c. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan peralatan lain dan atau
Barang Kena Pajak kepada Pengusaha di KAPET menerbitkan Faktur Pajak sekurang-
kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan sebagai berikut :
- Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;
- Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT
Masa PPN;
- Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;
dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :
_____________________________________________________________________
"PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
eks. Peraturan Pemerintah Nomor 20 TAHUN 2000"
Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
Nomor : ........................................
Tanggal : ........................................
_____________________________________________________________________
Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keterangan
PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.
5. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan dari Bank Devisa/Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada butir 3.d. dan butir 4.c., di atas,
selanjutnya mencatat pada "Daftar Impor Barang Modal Dan Peralatan Lain, Impor Barang
Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Peminjaman Mesin dan atau Peralatan Pabrik
Yang Tidak Dipungut PPN dan atau PPnBM" dan melaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya
(sesuai dengan Lampiran V).
6. Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini maka penegasan-penegasan dalam Surat Edaran -
Surat Edaran yang diterbitkan sebelumnya untuk masing-masing Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (KAPET) yang bertentangan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini,
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/c559da2ba967eb820766939a658022c8.txt · Last modified: (external edit)