peraturan:0tkbpera:c54c1353a13f0caf7c9d6fbbf57999f7
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1996
TENTANG
IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, ketentuan
mengenai pemberian izin dan pencabutan Izin Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai.
2. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orang pribadi yang mengusahakan Pabrik
atau Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil
Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita
cukai.
3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang diper-gunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas
Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
4. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian
dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih
terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor;
5. Menteri adalah Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib memiliki izin dari Menteri.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undangundang dan Tempat Penjualan Eceran etil
alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan.
Pasal 3
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Izin Usaha Pabrik.
b. Izin Usaha Tempat Penyimpanan.
c. Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; atau
d. Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi izin yang dipersyaratkan oleh Departemen
atau instansi lain.
BAB II
PEMBERIAN IZIN
Pasal 4
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada:
a. badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia; atau
b. badan hukum atau orang pribadi yang secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang
berkedudukan di luar Indonesia.
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemohon mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/ bangunan/tempat usaha;
b. Salinan atau photocopy surat atau izin dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Pernyataan untuk tidak menjual minuman mengandung etil alkohol kepada yang berusia di
bawah 21 (dua puluh satu) tahun, khusus untuk permohonan Izin Usaha Tempat Penjualan
Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol.
(2) Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi
ketentuan :
a. Untuk Pabrik:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;
2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjual Eceran
Barang Kena Cukai;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
b. Untuk Tempat Penyimpanan:
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;
2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran
Barang Kena Cukai;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
c. Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara
pelekatan pita cukai :
1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat
Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
2. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
d. Untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol :
1. dilarang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah sakit;
2. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan;
3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
Pasal 6
(1) Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
(2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan
yang bersangkutan dianggap ditolak.
(3) Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Usaha.
(4) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon.
Pasal 7
(1) Izin Usaha Pabrik, Izin Usaha Tempat Penyimpanan, Izin Usaha Impor Barang Kena Cukai dan Izin
Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih
menjalankan usahanya.
(2) Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman mengandung Etil Alkohol berlaku untuk jangka waktu lima
tahun, dan dapat diperpanjang.
BAB III
PENCABUTAN IZIN
Pasal 8
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal :
a. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
b. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
c. persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) tidak lagi
dipenuhi;
d. pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang
berkedudukan di luar Indonesia;
e. pemegang izin dinyatakan pailit;
f. tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 14 ayat (3) Undang-
undang;
g. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melanggar Undang-undang;
h. pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :
a. dilakukan renovasi;
b. terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang
Kena Cukai.
(3) Pemegang izin wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :
a. dalam waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a
dilakukan;
b. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf b terjadi.
(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Dalam hal izin Usaha Pabrik atau Izin Usaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap Barang Kena
Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan
dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya surat keputusan pencabutan izin.
(2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut.
Pasal 10
Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang izin usahanya dicabut, dapat dilakukan pencacahan terhadap
pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh
Menteri.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 April 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 39
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1996
TENTANG
IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
UMUM
1. Kewajiban memiliki izin dari Menteri keuangan bagi setiap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
dan Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang,
mempunyai tujuan :
a. untuk memberikan legitimasi yuridis bagi Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan
Cukai dalam melakukan peng-awasan terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan dan Importir, yang melakukan kegiatan produksi, penyimpanan dan peredaran
Barang Kena Cukai dalam rangka pengamanan hak-hak negara berupa pungutan cukai
serta pengawasan terhadap Pengusaha Te mpat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol yang mempunyai dampak negatif yang luas terhadap kesehatan,
lingkungan hidup dan tertib sosial, walaupun terhadap Barang Kena Cukai tersebut telah
dilunasi cukainya.
b. untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi Pengusaha Barang
Kena Cukai.
2. Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan jenis-jenis izin yang diperlukan bagi badan hukum atau
orang pribadi yang bergerak dibidang pengusahaan Barang Kena Cukai, yang wajib memerlukan izin
dari Menteri Keuangan yaitu :
a. Izin Usaha Pabrik.
b. Izin Usaha Tempat Penyimpanan.
c. Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
d. Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai.
Izin tersebut diatas, masing- masing diberikan hak tersendiri berdasarkan bidang usaha, jenis Barang
Kena Cukai, serta lokasi tempat usaha.
3. Berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu, izin usaha dapat dicabut.
Pencabutan izin tersebut membawa konsekuensi bagi Pemerintah maupun bagi Pengusaha. Bagi
Pemerintah c.q. Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah keharusan
melakukan pencacahan terhadap bahan dan/atau Barang Kena Cukai yang berada ditempat usaha,
khususnya yang masih terutang cukai. Bagi pengusaha adalah kewajiban untuk melunasi cukai atas
Barang Kena Cukai yang masih terutang, atau memindahkan barang-barang tersebut ke Pabrik,
Tempat Penyimpanan lain, mengekspor atau memusnahkannya.
4. Izin yang diberikan Menteri Keuangan sama sekali tidak mengurangi izin- izin dari instansi terkait
lainnya berdasarkan lingkup tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Lingkup tugas, fungsi dan wewenang Menteri Keuangan dalam kaitannnya dengan undang-
undang adalah dibidang pengamanan hak hak negara dan pengawasan terhadap produksi,
distribusi dan pemakaian Barang Kena Cukai yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi
kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial. Oleh karena itu, izin yang dikeluarkan Menteri
Keuangan sesuai dengan lingkup kewenangannya terbatas pada pengamanan hak-hak negara
dan pengawasan Barang Kena Cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Dalam hal menyangkut badan usaha Pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak berbentuk badan
hukum, izin usaha diberikan kepada orang pribadi.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembatasan jangka waktu lima tahun bagi Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Barang Kena
Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol didasarkan atas pertimbangan bahwa
karakteristik dari Barang Kena Cukai tersebut mudah menimbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan dan menimbulkan kerawanan sosial sehingga pengawasan terhadap peredaran dan
penggunaannya perlu lebih diperketat dengan membatasi masa berlaku izin tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
huruf b
1. Pengertian "tidak dilakukan kegiatan" adalah bahwa usaha menghasilkan
Barang Kena Cukai di Pabrik sama sekali terhenti; atau untuk Tempat
Penyimpanan dan Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai tertentu
adalah tidak adanya mutasi Barang Kena Cukai di tempat-tempat usaha
tersebut; atau untuk importir Barang Kena Cukai adalah tidak adanya
kegiatan mengimpor Barang Kena Cukai.
2. Pengertian selama "satu tahun" yaitu periode dua belas bulan berturut-turut
dihitung dari hari setelah kegiatan terakhir dilakukan pengusaha.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Mengingat tidak dilakukannya kegiatan selama satu tahun dapat juga disebabkan karena
adanya renovasi yang dapat berupa kegiatan perluasan kapasitas terpasang atau perbaikan
mesin/peralatan penghasil Barang Kena Cukai, atau keadaan lain di luar kemampuan
Pengusaha Barang Kena Pajak (force majeur), maka pencabutan izin usaha dimaksud tidak
serta merta dilakukan, tetapi perlu diteliti atas dasar kasus per kasus dan sepanjang dipenuhi
persyaratan pelaporan yang ditetapkan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3630
peraturan/0tkbpera/c54c1353a13f0caf7c9d6fbbf57999f7.txt · Last modified: by 127.0.0.1