peraturan:0tkbpera:c519d47c329c79537fbb2b6f1c551ff0
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 03/BC/1997
TENTANG
BENTUK DAN ISI BUKTI PENERIMAAN JAMINAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI,
DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.05/1996
tanggal 1 April 1996 tentang Buku Catatan Pabean dipandang perlu mengatur bentuk dan isi bukti penerimaan
jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor: 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia : 236/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang
Buku Catatan Pabean;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia : 585/KMK.05/1996 tanggal 23 September 1996
tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk menjamin pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda
administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN ISI BUKTI PENERIMAAN JAMINAN
BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
Pasal 1
Bentuk dan isi Bukti Penerimaan Jaminan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka
impor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Pasal 2
Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibuat rangkap 3 (tiga), dengan peruntukkan
sebagai berikut :
- lembar ke-1 untuk pengeluaran barang impor
- lembar ke -2 untuk yang bersangkutan
- lembar ke -3 untuk Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai
Pasal 3
Warna dan ukuran formulir bukti penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai
berikut :
- Warna : Putih
- Ukuran : 280 mm X 215 mm
Pasal 4
Pengadaan dan pendistribusian formulir Bukti Penerimaan Jaminan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini, maka semua ketentuan yang mengatur bukti penerimaan jaminan bea
masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 1997
Direktur Jenderal,
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988
peraturan/0tkbpera/c519d47c329c79537fbb2b6f1c551ff0.txt · Last modified: (external edit)