peraturan:0tkbpera:c4fa7aecedac73641320d24d5bf3bf38
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 988/PJ.532/2002
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS IKLAN, TALK SHOW DAN HIBURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 2002 yang disusul dengan surat Nomor XXX
tanggal 5 Agustus 2002 hal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan pelaksanaan Sosialisasi Tarif Dasar Listrik pada Proyek Induk Sarana Penunjang
Ketenagalistrikan, dengan ini Saudara menyampaikan sebagai berikut:
1.1 Pada tahun anggaran 2002 Proyek Induk Sarana Penunjang Ketenagalistrikan telah
melaksanakan pelelangan umum untuk 3 paket pekerjaan terdiri dari:
- Produksi iklan media televisi, radio dan disain surat kabar serta penayangan,
penyiaran dan penerbitan,
- Talk show di televisi dan radio,
- Hiburan rakyat.
1.2 Dari tiga paket pekerjaan tersebut, baru dua paket pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan
pelelangan dan telah pula ditandatangani kontraknya, yaitu untuk pekerjaan:
- Hiburan rakyat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 280.610.000,00 dengan pelaksana
pekerjaan adalah CV. ABC dengan Kontrak Nomor : XXX tanggal 1 Juli 2002,
- Talk show di televisi dan radio dengan nilai kontrak sebesar Rp. 401.775.000,00
dengan pelaksana pekerjaan adalah PT. XYZ dengan Kontrak Nomor : XXX tanggal
2 Juli 2002.
1.3 Berdasarkan surat penawaran dari ketiga pelaksana pekerjaan tersebut diatas, menyebutkan
bahwa harga penawaran pekerjaan tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai 10%.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mohon penjelasan pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai untuk pekerjaan tersebut.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan sebagai berikut:
2.1 Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
2.2 Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai menyatakan sebagai berikut:
3.1. Pasal 5 menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun
jasa pembuatan iklan dan jasa pembuatan talk show di radio dan televisi tidak termasuk jenis
jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3.2. Pasal 5 huruf g juncto Pasal 11 menyatakan bahwa atas jasa-jasa di bidang kesenian dan
hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak
bersifat komersial dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena
Pajak Rekanan menyebutkan sebagai berikut:
4.1 Huruf B menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah
Bendaharawan Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Daerah) dan Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara, dan Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Daerah.
4.2 Huruf C menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada
Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
4.3 Huruf D angka 1 butir a tentang Ruang Lingkup Pemungutan menyatakan bahwa Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan.
5. Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tentang perlakuan perpajakan
atas perusahaan periklanan menegaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas:
5.1 Pembuatan materi iklan oleh perusahaan periklanan, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diterima.
5.2 Pembuatan materi iklan oleh pihak ketiga, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari perusahaan media ditambah
fee).
5.3 Pemasangan iklan di media, terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar tagihan kepada klien (tagihan dari perusahaan media ditambah fee).
5.4 Konsultasi yang diberikan oleh perusahaan periklanan, terutang PPN dengan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar penggantian yang diterima.
5.5 Spot bonus dari media TV yang dilakukan oleh perusahaan periklanan, terutang Pajak
Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan harga pasar.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 dan dengan memperhatikan surat Saudara
pada butir 1 diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
6.1 Atas penyerahan jasa pembuatan iklan media televisi, radio dan disain surat kabar serta
penayangan, penyiaran dan penerbitan dari pihak pelaksana kepada Proyek Induk Sarana
Penunjang Ketenagalistrikan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10/110 dari nilai
kontrak.
6.2 Atas penyerahan jasa penyelenggaraan talk show di televisi dan radio dari PT. XYZ kepada
Proyek Induk Sarana Penunjang Ketenagalistrikan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar
10/110 dari nilai kontrak.
6.3 Atas penyerahan jasa penyelenggaraan hiburan rakyat dari CV. ABC kepada Proyek Induk
Sarana Penunjang Ketenagalistrikan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10/110 dari
nilai kontrak.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut pada
butir 6.1, butir 6.2 dan butir 6.3 dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Proyek Induk Sarana Penunjang
Ketenagalistrikan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c4fa7aecedac73641320d24d5bf3bf38.txt · Last modified: by 127.0.0.1