peraturan:0tkbpera:c4f2c88e16a579900657c18726641c81
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       28 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 226/PJ.51/2001

                             TENTANG

          PENEGASAN PENGENAAN PPnBM ATAS AIR MINERAL YANG DIBOTOLKAN/DIKEMAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 14 Februari 2001 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa terdapat beberapa pertanyaan dari Wajib Pajak 
    tentang pengenaan PPn BM sebesar 10% atas air mineral yang dibotolkan/dikemas. Sehubungan 
    dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan pengenaan PPn BM atas hal tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 
    2000 disebutkan bahwa Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan 
    bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) 
    adalah kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau 
    pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air 
    soda yang dibotolkan/dikemas.

3.  Sesuai dengan kutipan penjelasan Peraturan pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 
    2000 disebutkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif PPn BM dengan cara antara lain dengan 
    menghapuskan PPn BM atas produk air mineral.

4.  Sesuai dengan Lampiran 1 huruf c.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 
    26 Desember 2000 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan 
    bermotor yang atas penyerahannya dan impomya dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 10% yaitu 
    kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis 
    lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, adalah minuman 
    yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk air minum baik yang mengandung mineral 
    maupun tidak.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2,3 dan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa atas air mineral yang dibotolkan/dikemas termasuk kedalam 
    jenis Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,
 
ttd.
 
I Made Gde Erata


Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/0tkbpera/c4f2c88e16a579900657c18726641c81.txt · Last modified: (external edit)