peraturan:0tkbpera:c4f2c88e16a579900657c18726641c81
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 226/PJ.51/2001 TENTANG PENEGASAN PENGENAAN PPnBM ATAS AIR MINERAL YANG DIBOTOLKAN/DIKEMAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 14 Februari 2001 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa terdapat beberapa pertanyaan dari Wajib Pajak tentang pengenaan PPn BM sebesar 10% atas air mineral yang dibotolkan/dikemas. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan pengenaan PPn BM atas hal tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, serta air soda yang dibotolkan/dikemas. 3. Sesuai dengan kutipan penjelasan Peraturan pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif PPn BM dengan cara antara lain dengan menghapuskan PPn BM atas produk air mineral. 4. Sesuai dengan Lampiran 1 huruf c.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang atas penyerahannya dan impomya dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 10% yaitu kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas, adalah minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk air minum baik yang mengandung mineral maupun tidak. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2,3 dan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas air mineral yang dibotolkan/dikemas termasuk kedalam jenis Barang Kena Pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. I Made Gde Erata Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/c4f2c88e16a579900657c18726641c81.txt · Last modified: (external edit)