peraturan:0tkbpera:c4dc035d67bc669546c560622ac4bdd4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Januari 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.1/2007
TENTANG
BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT
DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disetujuinya Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Tahun Anggaran 2007 maka kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan sebagai satuan kerja (yang mempunyai DIPA) akan diberikan Biaya Koordinasi dengan
Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun Anggaran 2007,
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Biaya Koordinasi dimaksud untuk membiayai kegiatan yang menunjang kelancaran operasional Kantor
yang berhubungan dengan Pemerintah Daerah seperti Kegiatan Penataran/Sosialisasi kepada Wajib
Pajak dan kerjasama dengan instansi lain untuk pencarian Data/Alat Keterangan;
2. Biaya Koordinasi tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang bersifat konsumtif seperti
menjamu pejabat, upacara-upacara, peringatan ulang tahun dan kegiatan konsumtif lainnya;
3. Biaya Koordinasi tersebut bersumber pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan (DA-BP.PBB) yang dialokasikan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun
Anggaran 2007;
4. Besarnya Biaya Koordinasi dalam Tahun Anggaran 2007 akan diberikan untuk:
4.1. Periode Januari s.d Maret 2007;
4.2. Periode April s.d Juni 2007;
4.3. Periode Juli s.d September 2007;
5. Besarnya Biaya Koordinasi setiap bulan untuk masing-masing Kantor ditentukan sebagai berikut:
5.1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Rp. 7.500.000,00;
5.2. Kantor Pelayanan Pajak Rp. 1.750.000,00;
5.3. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Rp. 1.500.000,00;
5.4. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan Rp. 1.250.000,00;
6. Mengingat pengalokasian dana tersebut harus dipertanggungjawabkan ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I maka untuk kelancaran pengiriman droping Biaya Koordinasi
ke masing-masing kantor diminta agar Saudara:
6.1. Mengajukan permintaan droping Biaya Koordinasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p.
Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan kuitansi
tanda terima yang sudah ditandatangani kepala kantor serta distempel kantor yang
bersangkutan sebanyak 3 rangkap (asli bermeterai Rp. 6.000,00 satu lembar dan tembusan
tidak bermeterai 2 lembar). Penggunaan kuitansi harus sesuai dengan contoh lampiran 1 dalam
Surat edaran ini;
6.2. Dalam permintaan droping sebagaimana butir 6.1 agar mencantumkan nomor rekening dan
nama bank penerima serta nama pemilik rekening. Untuk mempermudah pengiriman droping
disarankan untuk menggunakan Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BNI, (rekening atas nama
kepala kantor);
6.3. Permintaan droping beserta lampirannya dikirimkan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
u.p. Kepala Bagian Keuangan;
6.3.1. untuk periode Januari s.d Maret 2007 Paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan
tanggal 28 Februari 2007;
6.3.1. untuk periode April s.d Juni 2007 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan
tanggal 31 Mei 2007;
6.3.2. untuk periode Juli s.d September 2007 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan
tanggal 31 Agustus 2007;
6.4. Droping Biaya Koordinasi akan dikirim setelah permintaan droping diterima lengkap (dengan
format kertas A4) dan biaya pengiriman/trensfer ditanggung penerima;
7. Pertanggungjawaban penggunaan Biaya Koordinasi sesuai contoh lampiran 2, agar dikirimkan ke
Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya
7.1.1. untuk periode Januari s.d Maret 2007 paling lambat tanggal 31 Mei 2007;
7.1.2. untuk periode April s.d Juni 2007 paling lambat tanggal 31 Agustus 2007;
7.1.3. untuk periode Juli s.d September 2007 paling lambat tanggal 30 Nopember 2007;
Demikian untuk dimaklumi.
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/c4dc035d67bc669546c560622ac4bdd4.txt · Last modified: by 127.0.0.1