peraturan:0tkbpera:c4c455df3c54f292ae22f6791fd2553e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Nopember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 277/PJ.323/1998
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PRODUK IKAN BANDENG BEKU SEGAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa
sesuai dengan jawaban surat kami terdahulu Nomor : S-03/PJ.32/1998 tanggal 8 Januari 1998 (surat
terlampir), kegiatan PT XYZ yaitu penyerahan ikan bandeng olahan yang dikemas tetap terutang PPN. Hal
tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga kami tidak mempunyai landasan
hukum yang kuat untuk mengabulkan permohonan Saudara.
Oleh sebab itu dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhi permohonan Saudara.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/c4c455df3c54f292ae22f6791fd2553e.txt · Last modified: (external edit)