peraturan:0tkbpera:c4c42505a03f2e969b4c0a97ee9b34e7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Desember 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1165/PJ.53/2003
TENTANG
JASA PENELITIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 7 Juli 2003 hal Permohonan Tidak Dipungut PPN/PPh,
dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara disebutkan sebagai berikut:
a. Sesuai Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian Peningkatan Classroom Action Research dan
Peningkatan Pengembangan Pembelajaran di LPTK Nomor XXX Tanggal 19 Mei 2003
menyebutkan Lembaga Penelitian Universitas ABC menyerahkan jasa penelitian kepada
Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi.
b. Pembayaran atas jasa penelitian melalui KPKN Jakarta III dengan DIP Nomor XXX tanggal
1 Januari 2003.
c. Saudara memohon pembebasan PPN dan PPh atas jasa penelitian tersebut.
2. Ketentuan Pajak Penghasilan
a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain
mengatur:
(1) Pasal 1 angka 1, bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan
kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
(2) Pasal 1 angka 2, bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
(3) Pasal 2 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4) Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam
bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang
Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
b. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000, bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek
Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan netto.
c. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, bahwa
Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak
Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian
fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang
akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau
pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu
Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
antara lain mengatur sebagai berikut:
(1) Pasal 2 ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha dijalankan.
(2) Pasal 3 ayat (1), bahwa Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
(3) Pasal 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pengusaha
yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor
Pelayanan Pajak.
e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain Dan
Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-
Undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut:
(1) Jenis jasa lain tersebut adalah jasa teknik dan jasa manajemen.
(2) Besarnya perkiraan penghasilan netto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah
sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
(3) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi
dan jasa catering dalam jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
f. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ./2002 tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak, bahwa
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau
pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak:
(1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang
Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, atau
(2) Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian
tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak
yang bersangkutan, atau
(3) Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan
terutang.
g. Pasal 2 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain
diatur Pemotong Pajak PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah bendaharawan pemerintah
termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga
pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar
negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan
nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
h. Romawi I huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.223/1984 tentang
Jasa Tehnik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 Dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan 1984, disebutkan bahwa Jasa Teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang
berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.
3. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
(1) Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya
dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa, penyerahan jasa yang terutang pajak
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
(b) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
(c) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
(2) Berdasarkan Pasal 4 A ayat (3) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000
tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
menyatakan bahwa jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Lampiran I huruf D angka 3 di dalam KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan,
bahwa penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah yang pembayarannya melalui KPKN atau
Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut PPN sepanjang pembayaran tersebut berasal dari
APBN atau APBD dan Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran
yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Instansi
Pemerintah tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara
dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Penegasan Pajak Penghasilan
(1) Lembaga Penelitian Universitas ABC adalah merupakan subjek pajak, maka atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh merupakan obyek Pajak Penghasilan dan
ABC harus mendaftarkan pada Kantor Pelayanan Pajak tempat ABC berkedudukan
serta mempunyai kewajiban melaksanakan ketentuan perpajakan termasuk mengisi,
menandatangani, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP tempat ABC
terdaftar.
(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh ABC atas kegiatan penelitian terutang
PPh Pasal 23 atas jasa teknik sebesar 40% x 15% atau 6% (enam persen) dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN.
(3) Namun demikian ABC dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan
dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal
Pajak apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 2c dan butir
2f di atas.
(4) Apabila kemudian Lembaga Penelitian Universitas ABC:
(a) menyerahkan pelaksanaan dari kegiatan tersebut kepada pihak lain, dalam
hal ini disubkontrakkan, maka diwajibkan memotong Pajak Penghasilan Pasal
23 atas penyerahan jasa tersebut sebagaimana dimaksud dalam butir 2e di
atas,
(b) mempekerjakan tenaga ahli untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, maka
diwajibkan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26
sebagaimana dimaksud dalam butir 2g di atas.
b. Penegasan Pertambahan Nilai
Atas penyerahan jasa penelitian oleh Lembaga Penelitian Universitas ABC kepada Direktorat
Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
tidak terutang PPN sepanjang pembayaran yang diterima oleh Lembaga Penelitian Universitas
ABC dimasukkan ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/c4c42505a03f2e969b4c0a97ee9b34e7.txt · Last modified: by 127.0.0.1