peraturan:0tkbpera:c4c28b367e14df88993ad475dedf6b77
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1549/PJ.512/2000

                             TENTANG

                      PPN ATAS PEMBELIAN KERTAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 10 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyampaikan pertanyaan 
    apakah atas sejumlah pembelian kertas yang dibeli oleh Lembaga Alkitab Indonesia untuk mencetak 
    buku Children Bible berhak memungut PPN 10 % atau berlaku PPN Ditanggung Pemerintah.

2.  Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan  
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 

3.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 mengatur 
    bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci, 
    dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 
    2 Tahun 1990 ditanggung Pemerintah.

4.  Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Senen 
    No. S-2637/PJ.51/1997 tanggal 16 September 1997. ditegaskan bahwa Lembaga Alkitab Indonesia 
    sebagai Badan Penerbit Kitab Suci dari Departemen Agama mendapat fasilitas PPN ditanggung 
    pemerintah atas penyerahan buku-buku terbitan Lembaga Alkitab Indonesia. Sedangkan atas 
    perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tidak mendapat fasilitas PPN ditanggung 
    Pemerintah.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan kertas yang akan digunakan 
    untuk mencetak buku Children Bible terutang PPN, oleh karenanya Saudara wajib memungut PPN 
    atas penyerahan tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Tidak Langsung Lainnya,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/c4c28b367e14df88993ad475dedf6b77.txt · Last modified: (external edit)