peraturan:0tkbpera:c4c28b367e14df88993ad475dedf6b77
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1549/PJ.512/2000 TENTANG PPN ATAS PEMBELIAN KERTAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 10 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyampaikan pertanyaan apakah atas sejumlah pembelian kertas yang dibeli oleh Lembaga Alkitab Indonesia untuk mencetak buku Children Bible berhak memungut PPN 10 % atau berlaku PPN Ditanggung Pemerintah. 2. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 ditanggung Pemerintah. 4. Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Senen No. S-2637/PJ.51/1997 tanggal 16 September 1997. ditegaskan bahwa Lembaga Alkitab Indonesia sebagai Badan Penerbit Kitab Suci dari Departemen Agama mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan buku-buku terbitan Lembaga Alkitab Indonesia. Sedangkan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tidak mendapat fasilitas PPN ditanggung Pemerintah. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan kertas yang akan digunakan untuk mencetak buku Children Bible terutang PPN, oleh karenanya Saudara wajib memungut PPN atas penyerahan tersebut. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/c4c28b367e14df88993ad475dedf6b77.txt · Last modified: (external edit)