peraturan:0tkbpera:c4c28b367e14df88993ad475dedf6b77
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1549/PJ.512/2000
TENTANG
PPN ATAS PEMBELIAN KERTAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 10 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyampaikan pertanyaan
apakah atas sejumlah pembelian kertas yang dibeli oleh Lembaga Alkitab Indonesia untuk mencetak
buku Children Bible berhak memungut PPN 10 % atau berlaku PPN Ditanggung Pemerintah.
2. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 TAHUN 1994, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 mengatur
bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci,
dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor
2 Tahun 1990 ditanggung Pemerintah.
4. Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Senen
No. S-2637/PJ.51/1997 tanggal 16 September 1997. ditegaskan bahwa Lembaga Alkitab Indonesia
sebagai Badan Penerbit Kitab Suci dari Departemen Agama mendapat fasilitas PPN ditanggung
pemerintah atas penyerahan buku-buku terbitan Lembaga Alkitab Indonesia. Sedangkan atas
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tidak mendapat fasilitas PPN ditanggung
Pemerintah.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan kertas yang akan digunakan
untuk mencetak buku Children Bible terutang PPN, oleh karenanya Saudara wajib memungut PPN
atas penyerahan tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Tidak Langsung Lainnya,
ttd.
Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/0tkbpera/c4c28b367e14df88993ad475dedf6b77.txt · Last modified: by 127.0.0.1