peraturan:0tkbpera:c4bfbf68f5d8d0f8b9a0752ca08ea01d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1554/PJ.32/1986 TENTANG PPN UNTUK PENJUALAN BARANG KENA PAJAK OLEH CV. XYZ KEPADA PROYEK YANG DIBIAYAI USAID DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Mei 1986 perihal Bebas PPN untuk penjualan ke proyek yang dibiayai USAID, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Atas penjualan Fan National kepada CV. XYZ yang dilakukan oleh PT. ABC (sebagai Pengusaha Kena Pajak) terhutang PPN sebesar 10%. 2. Atas penjualan Fan National kepada "Sumatera Agricultural Research" (proyek yang menggunakan dana dari USAID), yang dilakukan oleh CV. XYZ yang berkedudukan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak tidak terhutang PPN. Dengan demikian tindakan CV. XYZ yang tidak memungut PPN atas penjualan Fan National tersebut memang sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPN 1984. Tindakan tidak memungut PPN ini tidak bertentangan dengan persyaratan kontrak komoditi yang dibiayai oleh USAID Loan 497-T-084 Pasal 19. 3. Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka PPN yang dipungut oleh PT. ABC kepada CV. XYZ, merupakan biaya bagi CV. XYZ. Oleh karena itu PT. ABC tidak dibenarkan membatalkan pungutan PPN tersebut. 4. Dalam hal Sumatera Agricultural Research membeli Barang Kena Pajak langsung dari Pengusaha Kena Pajak, maka atas pembelian tersebut tidak dikenakan PPN sesuai kontrak Komoditi tersebut pada butir 2 di atas. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/c4bfbf68f5d8d0f8b9a0752ca08ea01d.txt · Last modified: (external edit)