peraturan:0tkbpera:c4bfbf68f5d8d0f8b9a0752ca08ea01d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juni 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1554/PJ.32/1986
TENTANG
PPN UNTUK PENJUALAN BARANG KENA PAJAK OLEH CV. XYZ KEPADA PROYEK YANG DIBIAYAI USAID
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Mei 1986 perihal Bebas PPN untuk penjualan ke
proyek yang dibiayai USAID, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
1. Atas penjualan Fan National kepada CV. XYZ yang dilakukan oleh PT. ABC (sebagai Pengusaha Kena
Pajak) terhutang PPN sebesar 10%.
2. Atas penjualan Fan National kepada "Sumatera Agricultural Research" (proyek yang menggunakan
dana dari USAID), yang dilakukan oleh CV. XYZ yang berkedudukan sebagai bukan Pengusaha Kena
Pajak tidak terhutang PPN.
Dengan demikian tindakan CV. XYZ yang tidak memungut PPN atas penjualan Fan National tersebut
memang sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPN 1984. Tindakan tidak memungut PPN ini
tidak bertentangan dengan persyaratan kontrak komoditi yang dibiayai oleh USAID Loan 497-T-084
Pasal 19.
3. Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka PPN yang dipungut oleh PT. ABC kepada
CV. XYZ, merupakan biaya bagi CV. XYZ. Oleh karena itu PT. ABC tidak dibenarkan membatalkan
pungutan PPN tersebut.
4. Dalam hal Sumatera Agricultural Research membeli Barang Kena Pajak langsung dari Pengusaha Kena
Pajak, maka atas pembelian tersebut tidak dikenakan PPN sesuai kontrak Komoditi tersebut pada
butir 2 di atas.
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/c4bfbf68f5d8d0f8b9a0752ca08ea01d.txt · Last modified: by 127.0.0.1