peraturan:0tkbpera:c4bf1e24f3e6f92ca9dfd9a7a1a1049c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Mei 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 483/PJ.51/2002
TENTANG
PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 2002, hal Permohonan Pembebasan PPn BM
Atas Impor Pesawat Udara Untuk Keperluan Jasa Angkutan Umum, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut dan dokumen pendukung yang disampaikan kemudian, Saudara mengemukakan
bahwa :
a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan Jasa Transportasi Angkutan
Udara Niaga untuk Umum sesuai Air Operator's Certificate Nomor XXX tanggal 3 Mei 2002.
b. Untuk kepentingan usahanya, PT. ABC melakukan impor 1 (satu) unit Pesawat Udara dengan
spesifikasi sebagai berikut :
- Type Pesawat : Beechcraft 1900D
- Serial Number : UE-375
- Tahun Pembuatan : 1999
- Negara Pembuat : Amerika Serikat
- Negara Asal : Amerika Serikat
- No. Registrasi Asal : N-31424
c. Saudara memohon pembebasan pengenaan PPn BM atas impor pesawat udara tersebut.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2002, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
141/KMK.03/2002, bahwa atas impor dan penyerahan pesawat udara dikenakan PPn BM dengan tarif
50%, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.
3. Sesuai dengan Pasal 6A ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002,
bahwa terhadap Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM
apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya ternyata
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, PPn BM
yang semula tidak terutang menjadi terutang dan harus disetor ke kas negara.
4. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Udara, bahwa angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum
dengan memungut pembayaran. Angkutan udara niaga terdiri dari angkutan udara niaga berjadwal
dan angkutan udara niaga tidak berjadwal.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 1 (satu) Unit Pesawat Udara Type Beechcraft 1900D Serial
Number UE-375 oleh PT. ABC tidak dikenakan PPn BM sepanjang pesawat udara tersebut digunakan
untuk kegiatan usaha angkutan udara niaga untuk umum. Apabila pesawat udara tersebut kemudian
dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka
PPn BM yang terutang pada saat impor tersebut wajib dibayar kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c4bf1e24f3e6f92ca9dfd9a7a1a1049c.txt · Last modified: by 127.0.0.1