peraturan:0tkbpera:c4b8bb990423f770dd7f26ff79168416
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 647/PJ.322/2005
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX pada tanggal 4 May 2005, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. PT ABC, dan PT XYZ, adalah produsen dan penjual hasil tembakau dan sedang dalam proses
penggabungan dimana PT XYZ akan menjadi pihak yang akan dipertahankan.
b. Dalam proses penggabungan usaha dengan metode penyatuan kepentingan, akan terdapat
sejumlah persediaan barang dagangan berupa produk hasil tembakau (termasuk di dalamnya
adalah cukai tembakau) yang akan dialihkan oleh PT ABC kepada PT XYZ. Sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku, PPN sebesar 8,4% atas hasil tembakau tersebut telah
dibayar dimuka pada waktu penebusan banderole.
c. Berdasarkan perkiraan Saudara, PPN Masukan yang dimiliki oleh PT ABC akan lebih besar
daripada PPN Keluaran yang harus dibayar oleh PT ABC. Oleh karenanya, PT ABC akan
memiliki kelebihan pembayaran PPN pada masa pajak terakhir sebelum merger tersebut
berlaku efektif.
d. PT XYZ sebagai pihak yang menerima pengalihan aktiva, akan mengajukan permohonan
penggunaan nilai buku fiskal untuk pengalihan aktiva dalam rangka penggabungan usaha
antara PT XYZ dan PT ABC kepada Direktorat Jenderal Pajak.
e. Pemahaman Saudara atas Peraturan Perpajakan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Atas Pengalihan persediaan barang dagangan berupa produk hasil tembakau tidak
terutang PPN didasarkan pada PPN atas hasil tembakau tersebut sebesar 8,4 % telah
dibayar dimuka pada saat penebusan banderole. Dengan demikian, Saudara
berpendapat pada saat penyerahan tersebut PPN tidak terutang lagi sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002.
- Atas kelebihan pembayaran PPN yang dimiliki oleh PT ABC yang terjadi pada masa
pajak terakhir sebelum penggabungan usaha berlaku efektif, dapat dikompensasikan
ke masa pajak berikutnya setelah merger dan digabungkan ke dalam SPT Masa PPN
PT XYZ. Hal ini didasarkan karena pada prinsipnya penggabungan usaha telah
mendapat persetujuan dari DJP dan sesuai dengan Surat Edaran Nomor
SE-23/PJ.42/1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas
Restrukturisasi Perusahaan yang menyebutkan bahwa NPWP dan NPKP badan usaha
yang mengalihkan harta tidak akan dipindahkan kepada badan usaha yang menerima
pengalihan harta, akan tetapi seluruh kredit pajak badan usaha yang melakukan
pengalihan aktiva dapat diperlakukan sebagai kredit pajak badan usaha yang
menerima pengalihan harta.
f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara memohon diberikan penegasan bahwa
pendapat saudara pada huruf e telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan antara lain:
a. Pasal 1A ayat (1) huruf a : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Dalam
penjelasannya disebutkan bahwa perjanjian yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi jual
beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan
penyerahan hak atas barang.
b. Pasal 4 huruf a PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan barang
yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP,
2) barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP tidak berwujud,
3) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
4) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3. Berdasarkan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 diatur bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak
dalam rangka perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran usaha, atau pengalihan
seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak
tersebut, terjadi pada saat yang disepakati atau ditetapkan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang
Saham yang tertuang dalam perjanjian perubahan bentuk usaha, penggabungan usaha, pemekaran
usaha, atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut.
4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
251/KMK.03/2002, diatur antara lain:
a. Pasal 1 : Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah
suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
b. Pasal 2 huruf e : Nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan untuk persediaan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan adalah harga pasar wajar.
5. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang
Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
antara lain mengatur, bahwa penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal:
a. Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Utang pajak telah dilunasi atau hak melakukan penagihan telah daluwarsa;
c. Mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini
kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Pengalihan Persediaan barang dagangan berupa produk hasil tembakau dalam rangka
penggabungan usaha dikategorikan sebagai penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena
suatu perjanjian. Sehingga atas penyerahan dimaksud terutang PPN dan saat terutangnya
pajak adalah sejak saat disepakati atau ditetapkan dalam RUPS.
b. Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas, maka atas pengalihan
persediaan barang dimaksud terutang PPN dengan DPP Nilai Lain yaitu harga pasar wajar
sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan di atas.
c. Sehubungan dengan penggabungan usaha dimana PT XYZ menjadi pihak yang dipertahankan,
harus dilakukan pencabutan NPWP terlebih dahulu atas perusahaan lama yang akan
dibubarkan, yaitu PT ABC. Pencabutan dimaksud dilakukan setelah dilaksanakan Pemeriksaan
Lapangan. Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui PT ABC mempunyai kewajiban-kewajiban
perpajakan yang belum diselesaikan (pajak yang belum dilunasi), maka PT ABC wajib
melunasi utang pajaknya terlebih dahulu. Demikian juga dalam hal PT ABC memiliki Lebih
Bayar maka Lebih Bayar tersebut dapat dimintakan pengembaliannya terlebih dahulu.
Demikian disampaikan.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/c4b8bb990423f770dd7f26ff79168416.txt · Last modified: by 127.0.0.1