peraturan:0tkbpera:c4a39d2dae0a618f4ff46d348b9eedb7
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan masih adanya keraguan dalam pelaksanaan penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik
(e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ./2008, maka untuk menciptakan keseragaman
dan kelancaran pelaksanaannya, meningkatkan kepastian hukum serta memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, perlu diberikan beberapa penegasan sebagai
berikut:
1. Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi
(ASP), untuk pertama kali harus mengajukan permohonan untuk memperoleh
Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
Wajib Pajak terdaftar.
2. Terkait dengan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Permohonan untuk memperoleh e-FIN dapat disetujui apabila alamat Wajib
Pajak yang tercantum dalam permohonan sesuai dengan alamat Wajib Pajak
yang tercantum dalam Master File Nasional (MFN) Direktorat Jenderal Pajak.
b. Dalam hal alamat Wajib Pajak dalam MFN tidak sesuai dengan alamat Wajib
Pajak yang tercantum dalam permohonan, maka Wajib Pajak harus melaporkan
perubahan alamat terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Perubahan Data
dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
c. Ketentuan mengenai persyaratan untuk memperoleh e-FIN sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan secara
Elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yaitu:
Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT, telah
menyampaikan:
1) SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi atau badan untuk tahun
pajak terakhir;
2) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun pajak terakhir;
3) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) masa pajak terakhir;
tidak diperlukan lagi, mengingat persyaratan tersebut tidak diatur lagi dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ./2008 yang merupakan
pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005.
d. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas
permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh e-FIN paling
lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
3. Terkait dengan penyampaian SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang wajib
dilampirkan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa
aplikasi (ASP) tidak diwajibkan menyampaikan induk SPT dan Surat Setoran
Pajak (SSP) dalam bentuk kertas (hardcopy), sepanjang SSP tersebut telah
mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan NTPN tersebut
telah dicantumkan dalam SPT dimaksud.
b. Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang
tidak dapat disampaikan secara elektronik yang merupakan kelengkapan yang
harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan dengan menggunakan Surat Pengantar sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ./2008 ke KPP
tempat Wajib Pajak terdaftar, secara langsung atau melalui pos/perusahaan
jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat paling lama:
1) 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dan/atau
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan/atau
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas
akhir penyampaian;
2) 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT dan/atau
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam hal
SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan
setelah lewat batas akhir penyampaian.
c. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan keterangan dan/atau dokumen
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka SPT dan/atau Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tersebut
dianggap tidak disampaikan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus
mengirimkan Surat Teguran kepada Wajib Pajak.
4. Informasi atas data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) bagi Wajib Pajak yang telah
menyampaikan SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara
elektronik (e-Filing) dapat dilihat pada Aplikasi Monitoring Penyampaian SPT melalui
e-Filing.
5. Kepala KPP agar memperhatikan tata cara permohonon e-FIN sebagaimana dimaksud
pada Lampiran I Surat Edaran ini dan tata cara penyampaian SPT dan/atau
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui
perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud pada Lampiran II
Surat Edaran ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Agustus 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/c4a39d2dae0a618f4ff46d348b9eedb7.txt · Last modified: by 127.0.0.1