peraturan:0tkbpera:c47e93742387750baba2e238558fa12d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 29/PJ.313/1995

                            TENTANG

          PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh BADAN TERHADAP YAYASAN PENDIDIKAN KRISTEN "NARWASTU"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Perlakuan PPh sebelum berlakunya UU Nomor 10 TAHUN 1994 yang berlaku sebelum 1 Januari 1995 :

    1.1.    Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah dengan UU Nomor 7 TAHUN 1991, yang menjadi Subjek Pajak badan terdiri dari 
        perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara dan daerah dengan 
        nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, 
        kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap.

    1.2.    Yayasan XYZ yang antara lain menyelenggarakan kegiatan berupa pendidikan, kursus-kursus, 
        sarana sosial dan lain-lain, sepanjang memenuhi persyaratan Pasal 4 ayat (3) huruf I dan j 
        UU Nomor 7 TAHUN 1983 penghasilannya bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.

2.  Perlakuan PPh setelah berlakunya UU Nomor 10 TAHUN 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995 :
    
    2.1.    Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, yang menjadi Subjek Pajak badan, terdiri 
        dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara 
        dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, 
        perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana 
        pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya.

    2.2.    Penghasilan dan biaya :
        a.  Penghasilan berupa subsidi dari pemerintah, sumbangan, bantuan, dan harta hibahan 
            yang diterima Yayasan sebagai badan sosial, yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 
            (3) huruf a UU Nomor 10 TAHUN 1994 bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.

        b.  Penerimaan uang pendaftaran, sumbangan pendidikan dari orangtua/wali murid, uang 
            pangkal, uang SPP, uang gedung, dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan 
            keberadaan siswa/mahasiswa/peserta kursus, serta penghasilan dari usaha atau 
            kegiatan lainnya misalnya bunga deposito adalah merupakan Objek Pajak yang 
            dikenakan PPh.

        c.  Semua pengeluaran yang berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan 
            penyelenggaraan operasional sehari-hari atas kegiatan penyelenggaraan sekolah/
            kursus dan lain-lain dapat dibebankan sebagai biaya dan dikurangkan dari 
            penghasilan bruto, sepanjang pengeluaran tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 
            Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
            dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

        d.  Apabila jumlah penerimaan bruto yang merupakan Objek Pajak ternyata lebih besar 
            dari jumlah biaya (butir b dikurangi butir c), maka selisih lebih tersebut dikenakan 
            PPh Badan, sedangkan apabila jumlah penerimaan bruto tersebut lebih kecil dari 
            jumlah biaya sehingga diperoleh defisit yang ditutup dari sumbangan atau bantuan 
            yang bukan Objek Pajak pada butir a, maka belum terutang PPh.

    2.3.    Bertalian dengan hal-hal diatas, maka permohonan Saudara untuk dibebaskan dari kewajiban 
        Pajak Penghasilan badan tidak dapat dikabulkan, karena Yayasan XYZ adalah termasuk 
        Subjek Pajak PPh badan, yang wajib memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh, 
        walaupun kemungkinan Yayasan tersebut belum terutang PPh badan sesuai butir 2.2.d.

    2.4.    Pembayaran gaji atau honorarium kepada para karyawan, pengurus, dan penerima honor 
        atau imbalan lainnya wajib dipotong PPh Pasal 21.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/c47e93742387750baba2e238558fa12d.txt · Last modified: (external edit)