peraturan:0tkbpera:c467978aaae44a0e8054e174bc0da4bb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 991/PJ.322/2005

                             TENTANG

               PENGENAAN PPN PADA PERHIMPUNAN PENGHUNI APARTEMEN ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 31 Agustus 2005 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Telah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dengan nomor XXX tanggal 12 Januari 2005 dengan jumlah Rp. 176.705.340,00
    b.  Saudara merasa keberatan dengan alasan bahwa :
        -   Kegiatan ABC hanyalah mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para 
            penghuni apartemen guna menciptakan kehidupan di lingkungan apartemen yang 
            aman, tertib dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan, organisasi ini bersifat nirlaba 
            yang dapat disetarakan dengan kelembagaan RT/RW yang bergerak di bidang 
            kemasyarakatan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998 
            tanggal 3 Oktober 1998;
        -   Kepemilikan bersama yang dikelola oleh ABC tidak menyediakan ATM, kios restoran 
            atau penjualan jasa lainnya;
        -   Ruang lingkup kegiatan bersifat kemasyarakatan yaitu menarik iuran listrik, air, iuran 
            pemeliharaan dan sinking fund dari para penghuni/pemilik apartemen, dan tidak 
            memungut PPN.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut di atas adalah sebagai berikut :
    a.  Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 2000 :
        Pasal 1 angka 5     :   Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
                        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu 
                        barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia 
                        untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
                        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan 
                        dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
        Pasal 1 angka 6     :   Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam 
                        angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang 
                        ini;
        Pasal 1 angka 7     :   Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan 
                        pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
                        angka 6;
        Pasal 3A ayat 1     :   Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
                        dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib melaporkan usahanya 
                        untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena dan Wajib 
                        memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan 
                        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
                        terutang;
        Pasal 4 huruf c     :   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
                        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
                        Pengusaha;
        Pasal 4A ayat 1     :   Jenis-jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 
                        5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang 
                        ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 ditetapkan jenis Barang 
        Kena Pajak tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari 
        PPN. Penyerahan JKP oleh ABC tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan 
        PPN;
    c.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, tentang impor dan atau penyerahan BKP 
        tertentu dan atau penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Penyerahan 
        JKP oleh ABC tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
    d.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998 tanggal 
        3 Oktober 1998 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun 
        yang "Strata Title":
        Pasal 2 huruf d     :   Perhimpunan Penghuni dapat membentuk atau menunjuk 
                        Badan Pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan 
                        pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian 
                        bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan 
                        serta perbaikannya.
        Pasal 2 huruf f     :   Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni 
                        adalah merupakan badan hukum tersendiri dan profesional.
        Pasal 5 ayat 1      :   Pengelolaan rumah susun yang dilakukan oleh Perhimpunan 
                        Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk oleh 
                        Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah 
                        Perhimpunan Penghuni pada dasarnya adalah kegiatan yang 
                        dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni. Oleh karena kegiatan 
                        Perhimpunan Penghuni diserasikan dengan kegiatan RT/RW 
                        yang bergerak di bidang kemasyarakatan, maka atas jasa 
                        pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di 
                        bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN;
        Pasal 5 ayat (3)        :   Jasa Pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola yang 
                        ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni adalah merupakan Jasa 
                        Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan butir 1, dengan ini kami berpendapat 
    bahwa :
    a.  Bila kegiatan pengelolaan dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang 
        dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni, 
        maka kegiatan jasa pengelolaan ini tidak terutang PPN;
    b.  Bila kegiatan pengelolaan dilakukan oleh Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan 
        Penghuni yang merupakan badan hukum tersendiri dan profesional, maka jasa tersebut 
        merupakan Jasa Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian untuk menjadi maklum.



DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/c467978aaae44a0e8054e174bc0da4bb.txt · Last modified: by 127.0.0.1