peraturan:0tkbpera:c467978aaae44a0e8054e174bc0da4bb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 991/PJ.322/2005 TENTANG PENGENAAN PPN PADA PERHIMPUNAN PENGHUNI APARTEMEN ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 31 Agustus 2005 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut : a. Telah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan nomor XXX tanggal 12 Januari 2005 dengan jumlah Rp. 176.705.340,00 b. Saudara merasa keberatan dengan alasan bahwa : - Kegiatan ABC hanyalah mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para penghuni apartemen guna menciptakan kehidupan di lingkungan apartemen yang aman, tertib dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan, organisasi ini bersifat nirlaba yang dapat disetarakan dengan kelembagaan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998 tanggal 3 Oktober 1998; - Kepemilikan bersama yang dikelola oleh ABC tidak menyediakan ATM, kios restoran atau penjualan jasa lainnya; - Ruang lingkup kegiatan bersifat kemasyarakatan yaitu menarik iuran listrik, air, iuran pemeliharaan dan sinking fund dari para penghuni/pemilik apartemen, dan tidak memungut PPN. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut di atas adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 2000 : Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini; Pasal 1 angka 7 : Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6; Pasal 3A ayat 1 : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena dan Wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang; Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Pasal 4A ayat 1 : Jenis-jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 ditetapkan jenis Barang Kena Pajak tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari PPN. Penyerahan JKP oleh ABC tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; c. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, tentang impor dan atau penyerahan BKP tertentu dan atau penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Penyerahan JKP oleh ABC tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. d. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998 tanggal 3 Oktober 1998 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun yang "Strata Title": Pasal 2 huruf d : Perhimpunan Penghuni dapat membentuk atau menunjuk Badan Pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya. Pasal 2 huruf f : Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni adalah merupakan badan hukum tersendiri dan profesional. Pasal 5 ayat 1 : Pengelolaan rumah susun yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni pada dasarnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni. Oleh karena kegiatan Perhimpunan Penghuni diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan, maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN; Pasal 5 ayat (3) : Jasa Pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan butir 1, dengan ini kami berpendapat bahwa : a. Bila kegiatan pengelolaan dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni, maka kegiatan jasa pengelolaan ini tidak terutang PPN; b. Bila kegiatan pengelolaan dilakukan oleh Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan badan hukum tersendiri dan profesional, maka jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang PPN. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/c467978aaae44a0e8054e174bc0da4bb.txt · Last modified: by 127.0.0.1