peraturan:0tkbpera:c467978aaae44a0e8054e174bc0da4bb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Oktober 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 991/PJ.322/2005
TENTANG
PENGENAAN PPN PADA PERHIMPUNAN PENGHUNI APARTEMEN ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 31 Agustus 2005 hal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara secara garis besar dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. Telah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dengan nomor XXX tanggal 12 Januari 2005 dengan jumlah Rp. 176.705.340,00
b. Saudara merasa keberatan dengan alasan bahwa :
- Kegiatan ABC hanyalah mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para
penghuni apartemen guna menciptakan kehidupan di lingkungan apartemen yang
aman, tertib dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan, organisasi ini bersifat nirlaba
yang dapat disetarakan dengan kelembagaan RT/RW yang bergerak di bidang
kemasyarakatan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998
tanggal 3 Oktober 1998;
- Kepemilikan bersama yang dikelola oleh ABC tidak menyediakan ATM, kios restoran
atau penjualan jasa lainnya;
- Ruang lingkup kegiatan bersifat kemasyarakatan yaitu menarik iuran listrik, air, iuran
pemeliharaan dan sinking fund dari para penghuni/pemilik apartemen, dan tidak
memungut PPN.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut di atas adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 2000 :
Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia
untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan
dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang
ini;
Pasal 1 angka 7 : Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
angka 6;
Pasal 3A ayat 1 : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena dan Wajib
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang;
Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
Pasal 4A ayat 1 : Jenis-jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 ditetapkan jenis Barang
Kena Pajak tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari
PPN. Penyerahan JKP oleh ABC tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan
PPN;
c. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, tentang impor dan atau penyerahan BKP
tertentu dan atau penyerahan JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Penyerahan
JKP oleh ABC tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
d. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.33/1998 tanggal
3 Oktober 1998 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Perhimpunan Penghuni dari Rumah Susun
yang "Strata Title":
Pasal 2 huruf d : Perhimpunan Penghuni dapat membentuk atau menunjuk
Badan Pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan
pengelolaan dan pengawasan terhadap penggunaan bagian
bersama, benda bersama, tanah bersama, dan pemeliharaan
serta perbaikannya.
Pasal 2 huruf f : Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni
adalah merupakan badan hukum tersendiri dan profesional.
Pasal 5 ayat 1 : Pengelolaan rumah susun yang dilakukan oleh Perhimpunan
Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk oleh
Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah
Perhimpunan Penghuni pada dasarnya adalah kegiatan yang
dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni. Oleh karena kegiatan
Perhimpunan Penghuni diserasikan dengan kegiatan RT/RW
yang bergerak di bidang kemasyarakatan, maka atas jasa
pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di
bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN;
Pasal 5 ayat (3) : Jasa Pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola yang
ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni adalah merupakan Jasa
Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan butir 1, dengan ini kami berpendapat
bahwa :
a. Bila kegiatan pengelolaan dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang
dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni,
maka kegiatan jasa pengelolaan ini tidak terutang PPN;
b. Bila kegiatan pengelolaan dilakukan oleh Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan
Penghuni yang merupakan badan hukum tersendiri dan profesional, maka jasa tersebut
merupakan Jasa Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang PPN.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/c467978aaae44a0e8054e174bc0da4bb.txt · Last modified: by 127.0.0.1