peraturan:0tkbpera:c46489a2d5a9a9ecfc53b17610926ddd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Nopember 1984
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.23/1984
TENTANG
TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI DALAM PENGENAAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21-12)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Menteri
Keuangan tanggal 3 Juli 1984 No. 655/KMK.04/1984 tentang pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib
Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan di
Indonesia, bersama ini diberikan penjelasan lebih lanjut tentang pengertian tenaga ahli atau persekutuan
tenaga ahli sebagai berikut :
1. Yang dimaksud dengan tenaga ahli ialah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam
memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan
pekerjaan bebas/memberikan professional services), misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris,
aktuaris, konsulen pajak, arsitek, designer dan sebagainya.
2. Tenaga ahli tersebut memberikan jasa yang lazim disebut jasa professional, sedang pekerjaan yang
dilakukannya tanpa hubungan kerja lazim disebut juga pekerjaan bebas.
3. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, penyebutan tenaga ahli diikuti dengan "atau
persekutuan tenaga ahli" . Yang dimaksud dengan persekutuan tenaga ahli adalah beberapa orang
pribadi yang mempunyai keahlian khusus, yang dalam memberikan jasanya orang-orang pribadi
tersebut tetap berperan berdasarkan keahliannya masing-masing. Persekutuan itu dalam bahasa Asing
disebut "partnership" (bahasa Inggeris) atau "maatschap" (bahasa Belanda).
Sebagai contoh dapat dikemukakan : beberapa orang dokter spesialis membentuk klinik spesialis atau
beberapa pengacara membentuk persekutuan pengacara, yang dengan persekutuannya tersebut
masing-masing pribadi dapat berpraktek secara bebas di bawah nama persekutuan itu.
4. Dengan demikian yang dimaksud tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli tidak termasuk misalnya :
tukang las (ahli las), montir (ahli mesin), tukang/ahli pahat, tukang/ahli kayu, instalatur, dan
sebagainya.
Mereka itu tidak pernah bekerja dalam suatu persekutuan sebagaimana dimaksud oleh Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/c46489a2d5a9a9ecfc53b17610926ddd.txt · Last modified: by 127.0.0.1