peraturan:0tkbpera:c460dc0f18fc309ac07306a4a55d2fd6
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 Nopember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 220/PJ.321/1997

                            TENTANG

    PERLAKUAN PPN ATAS SECURITY DEPOSIT, TELEPHONE DEPOSIT DAN PEMASANGAN IDD LINE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 September 1997 yang disusul dengan surat tertanggal 
8 Oktober 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dijelaskan :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang persewaan ruangan perkantoran. Para penyewa 
        diwajibkan membayar :
        -   Security Deposit sebagai jaminan keamanan pembayaran sewa. Apabila penyewa 
            berhenti menyewa gedung tanpa meninggalkan hutang sewa, maka security Deposit 
            dikembalikan seluruhnya. Sedang bila penyewa berhenti menyewa dengan 
            meninggalkan hutang sewa, maka hutang sewa dikompensasi dengan Security 
            Deposit dan apabila ada sisanya, dikembalikan kepada penyewa.

        -   Telephone Deposit sebagai jaminan pembayaran pulsa telepon yang telah digunakan 
            oleh penyewa. Bila penyewa berhenti menyewa gedung, maka pemakaian pulsa 
            telepon akan diambil dari Telephone Deposit. Seandainya masih ada sisa, maka 
            kelebihan Telephone Deposit akan dikembalikan kepada penyewa.

        -   Apabila penyewa ingin menggunakan Saluran Langsung Internasional, pelanggan 
            tersebut akan dikenakan biaya tambahan oleh PT Telkom yang untuk sementara akan 
            ditanggung oleh PT XYZ yang nantinya akan ditagihkan kepada penyewa.

    b.  Saudara menanyakan perlakuan PPN atas Security Deposit, Telephone Deposit dan 
        pemasangan IDD Line serta menanyakan apakah invoice kepada penyewa disertai dengan 
        PPN atau tidak.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan PPN dikenakan 
    antara lain atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh 
    Pengusaha.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Security Deposit dan Telephone Deposit sifatnya baru sebagai jaminan pembayaran uang 
        sewa dan biaya telepon yang baru akan diperhitungkan sebagai pengganti uang sewa dan 
        biaya telepon apabila penyewa berhenti menyewa dengan meninggalkan tunggakan uang 
        sewa atau tunggakan biaya telepon. Dengan demikian saat menerima Security Deposit dan 
        Telephone Deposit belum terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu atas 
        pembayaran Security Deposit dan Telephone Deposit tidak terutang PPN. PPN baru  terutang 
        apabila Security Deposit dan/atau Telephone Deposit akhirnya diperhitungkan sebagai 
        pengganti pembayaran uang sewa atau pembayaran biaya telepon.

    b.  Penggantian biaya pemasangan Saluran Langsung Internasional oleh para penyewa 
        (reimbursement) kepada PT XYZ tidak terutang PPN sepanjang tagihan dari PT Telkom 
        tersebut langsung kepada penyewa dan tidak terdapat nilai tambah berupa biaya administrasi, 
        atau sejenisnya. Apabila terdapat nilai tambah, maka atas biaya tersebut terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/c460dc0f18fc309ac07306a4a55d2fd6.txt · Last modified: (external edit)