peraturan:0tkbpera:c45ae64fa263499a6f605b9ee351c7d2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juli 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 610/PJ.331/2005
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA DAN PPh ATAS BUNGA DEPOSITO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Mei 2005 perihal pada pokok di atas kepada
Kepala KPP Pangkal Pinang yang salah satu tindasannya disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan:
a. Sehubungan dengan surat Kepala KPP Pangkal Pinang Nomor : XXX tanggal 25 April 2005
perihal mohon petunjuk pelaksanaan pembayaran imbalan bunga dan PPh atas bunga deposito
(PP 51 TAHUN 1994), karena petunjuk pelaksanaan tata cara pembayaran pajak atas imbalan
bunga dan PPh bunga deposito belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
05/PMK.03/2005.
b. Saudara memberikan penegasan bahwa:
1. pelaksanaan pembayaran imbalan bunga agar mengacu kepada Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Tata Cara
Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, karena ketentuan ini masih berlaku
sampai saat ini (ket : tanggal surat 26 Mei 2005).
2. Penerbitan SPMKP atas kelebihan pajak termasuk PPh Bunga Deposito agar mengacu
pada Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ./2005 dan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-13/PB/2005 tanggal 22 Pebruari 2005
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
05/PMK/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak
jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ./2005.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara
Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain menyatakan:
Pasal 12
Ayat (1) :
Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan
lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I namun belum ditunaikan, agar ditarik
dari Bank Operasional I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.
Ayat (2) :
Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun
lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar segera disampaikan oleh KPP
ke KPPN untuk diterbitkan SP2D.
Ayat (3) :
Formulir SPMIB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001
tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak dinyatakan
tidak berlaku.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa:
a. Kami sependapat dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Pangkal Pinang yang menyatakan
bahwa penerbitan SPMKP atas kelebihan pajak termasuk PPh Bunga Deposito agar mengacu
pada Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ./2005 dan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-13/PB/2005 tanggal 22 Pebruari 2005 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK/2005 tentang Tata Cara
Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-12/PJ./2005.
b. Mengenai pembayaran imbalan bunga, menurut pendapat kami bagi SPMIB yang telah
diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 dan
belum dicairkan maka pelaksanaannya agar disesuaikan dengan pasal 12 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/c45ae64fa263499a6f605b9ee351c7d2.txt · Last modified: by 127.0.0.1