peraturan:0tkbpera:c457d7ae48d08a6b84bc0b1b9bd7d474
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2053/PJ.52/1995
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN
YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tanggal 14
Januari 1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Atas Impor Dan Penyerahan Emas Batangan Yang
Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Serta Atas Penyerahan Emas Perhiasan
menyebutkan :
a. Pasal 1 ayat (1) atas penyerahan emas batangan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan
emas batangan atau oleh PKP lainnya yang bergerak di bidang usaha emas, PPN yang
terutang ditanggung Pemerintah.
b. Pasal 2 ayat (1) PKP sebagaimana dimaksud huruf a dapat pengkreditkan Pajak Masukan
yang telah dibayar dari pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
2. Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29
Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 masih tetap berlaku.
3. Untuk lebih jelasnya bersama ini dilampirkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, yang merupakan aturan pelaksanaan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994 tersebut, untuk dipergunakan sebagai
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan emas batangan yang
PPN-nya ditanggung Pemerintah serta penyerahan emas perhiasan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c457d7ae48d08a6b84bc0b1b9bd7d474.txt · Last modified: by 127.0.0.1