peraturan:0tkbpera:c42f891cebbc81aa59f8f183243ac2b9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Oktober 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1272/PJ.5.2/1990
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 10 Juli 1990 perihal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf n dan huruf o Undang-undang PPN 1984, yang dimaksud dengan :
1.1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian yang diminta atau yang
seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa atau Nilai Impor yang dipakai sebagai
dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
1.2. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya
diminta oleh penjual karena penyerahan barang, tidak termasuk pajak yang dipungut
menurut Undang-undang ini (PPN/PPn.BM) potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan.
2. Memori Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 menyatakan bahwa yang dapat
dikurangkan dari harga jual adalah :
2.1. Potongan harga seperti potongan tunai atau rabat, sepanjang masih dalam batas adat
kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari Harga Jual asalkan tercantum dalam
Faktur Pajak. Tidak termasuk dalam pengertian harga adalah bonus, komisi, premi, atau
balas jasa lainnya yang diberikan dalam rangka menjualkan barang.
2.2. Barang yang dikembalikan karena rusak, perbedaan mutu, jenis atau tipe dan barang yang
hilang dalam perjalanan.
3. Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka denda tidak merupakan unsur yang dapat
mengurangi atau menambah harga jual apabila denda dikenakan oleh pembeli kepada penjual sebagai
akibat keterlambatan penyerahan barang, maka denda tersebut tidak mengurangi Harga Jual/Dasar
Pengenaan Pajak.
Demikian pula apabila denda dikenakan oleh penjual kepada pembeli sebagai akibat keterlambatan
pembayaran, maka denda tersebut tidak menambah Harga Jual/Dasar Pengenaan Pajak.
PPN dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam kontrak antara PERTAMINA dan
rekanan, atau dari pembayaran riel oleh PERTAMINA apabila terjadi perbedaan dengan kontrak
(misalnya karena kenaikan/eskalasi harga).
Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pemungutan PPN dalam rangka Keputusan Presiden
Nomor 56 TAHUN 1988 sesuai dengan penegasan ini dan atas kekurangan pembayaran PPN yang
terjadi agar Saudara setorkan ke Kas Negara sebagaimana mestinya sesuai dengan pedoman yang
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c42f891cebbc81aa59f8f183243ac2b9.txt · Last modified: by 127.0.0.1