peraturan:0tkbpera:c429429bf1f2af051f2021dc92a8ebea
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Maret 1997
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.53/1997
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANJAK PIUTANG (SERI PPN 40-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemudahan
pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa anjak piutang (factoring), dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pasal 9 angka 4 dan Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 50 TAHUN 1994, maka jasa anjak piutang tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan
pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang
melakukan kegiatan Lembaga Pembiayaan. Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang
melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
(Penjual Piutang/Klien). Kegiatan usaha anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau
pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri dan
penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
3. Lebih lanjut, Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 2 menetapkan
bahwa kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan
Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.Bank dan Lembaga Keuangan
Bukan Bank yang melakukan kegiatan usaha anjak piutang wajib melaporkan usahanya kepada
Menteri Keuangan. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kegiatan usaha anjak piutang setelah
memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Terjadinya transaksi/penyerahan jasa anjak piutang antara
perusahaan anjak piutang dan klien diikat dengan adanya Perjanjian Pembiayaan.
4. Imbalan jasa anjak piutang yang diterima perusahaan anjak piutang dari kliennya berupa service
charge, provisi dan diskon. Pencatatan imbalan dilakukan secara akrual, sehingga saat
penandatanganan Perjanjian Pembiayaan merupakan saat pajak terutang.
5. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Undang-undang tersebut pada butir 1 jo. Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 642/KMK.04/1994 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996, maka Nilai Lain sebagai DPP
atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa
service charge, provisi dan diskon.
PPN terutang adalah 10% x 5% x jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge,
provisi, dan diskon, sehingga tarif efektif adalah 0,5% x seluruh imbalan tersebut, dan Pajak Masukan
yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan, karena dalam Nilai Lain
sebagai DPP telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang
bersangkutan.
6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 TAHUN 1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./1995, maka
perusahaan anjak piutang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan. Sehubungan dengan itu,
maka pelaksanaan kewajiban PPN atas jasa anjak piutang diberikan penegasan sebagai berikut :
6.1. Perusahaan yang belum mendapat Surat Keputusan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
tetapi sudah melakukan pemungutan PPN, diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
menjadi PKP terhitung mulai tanggal melakukan pemungutan PPN.
6.2. Perusahaan yang telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP dan telah
mendapat Surat Keputusan pengukuhan PKP sebelum tanggal 1 April 1997, harus
melaksanakan kewajiban perpajakan terhitung mulai tanggal dikukuhkan.
6.3. Perusahaan yang telah didirikan sebelum tanggal 1 Mei 1997 wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lambat tanggal 31 Mei 1997.
6.4. Perusahaan yang didirikan tanggal 1 Juni 1997 atau sesudahnya wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan menjadi PKP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah didirikan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya dan agar disebarluaskan kepada seluruh
perusahaan yang bersangkutan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Fuad Bawazier
peraturan/0tkbpera/c429429bf1f2af051f2021dc92a8ebea.txt · Last modified: by 127.0.0.1