peraturan:0tkbpera:c404a5adbf90e09631678b13b05d9d7a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 254/PJ.313/2004
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 02 Desember 2003 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
ditanggung oleh Pemerintah dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam hal:
a. Apabila terdapat seorang karyawan status bujangan memperoleh penghasilan sebesar
Rp 800.000,- sebulan dan bekerja untuk periode Januari-Desember 2003;
b. Apabila terhadap seorang karyawan status bujangan memperoleh penghasilan sebesar
Rp 800.000,- sebulan untuk periode Januari-Juni 2003 dan sebesar Rp 250.000,- sebulan
untuk periode Juli-Desember 2003.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum
Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003
jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003, diatur antara lain bahwa:
a. Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan
menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau
fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari
usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga profesi;
b. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pekerja
dihitung dari penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak
tetap, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan
tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan;
c. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas
penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/
Kota setelah dikurangi dengan PTKP;
d. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan Pajak
Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
e. Dalam hal penghasilan netto yang diterima oleh pegawai tetap atau dalam hal penghasilan
bruto yang diterima oleh pegawai tidak tetap ternyata lebih kecil dari Upah Minimum Propinsi
atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah
adalah sebesar Pajak Penghasilan;
f. Contoh perhitungan angka 2.4.1. Pegawai Tetap Radin pada Lampiran II Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 tanggal 14 April 2003;
g. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 2 Januari 2003.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung
oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
486/KMK.03/2003, diatur antara lain bahwa:
a. Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai
tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan
lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp 2.000.000,00
(dua juta rupiah) sebulan;
b. Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang
diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah) sebulan ditanggung oleh Pemerintah;
c. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dihitung secara bulanan dan tidak disetahunkan;
d. Contoh perhitungan angka 4 Pegawai Tetap Sokhid pada Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003;
e. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Juli 2003.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap dalam tahun 2003:
- untuk periode Januari-Juni 2003 perhitungan PPh Pasal 21-nya mengacu kepada
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003;
- untuk periode Juli-Desember 2003 perhitungan PPh Pasal 21-nya mengacu kepada
Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2003.
b. Perhitungan besarnya PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana contoh
dimaksud pada angka 1 huruf a diatas adalah sebagai berikut:
- PPh Pasal 21 terutang:
Penghasilan sebulan Rp. 800.000,00
Dikurangi:
Biaya Jabatan (5% x Rp. 800.000,00) Rp. 40.000,00
______________
Penghasilan Neto sebulan Rp. 760.000,00
Penghasilan Neto setahun (12 x Rp. 760.000,00) Rp. 9.120.000,00
PTKP (TK/0) setahun Rp. 2.880.000,00
______________
Penghasilan Kena Pajak Rp. 6.240.000,00
PPh Pasal 21 setahun:
5% x Rp. 6.240.000,00 = Rp. 312.000,00
- PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah:
1. Masa Januari s.d. Juni 2003
UMP (Jakarta) sebulan Rp. 631.000,00
PTKP (TK/0) sebulan Rp. 240.000,00
_____________
Penghasilan yang PPh-nya Ditanggung
Pemerintah sebulan Rp. 391.000,00
PPh Pasal 21 yang Ditanggung
Pemerintah sebulan
(5% x Rp. 391.000,00) Rp. 19.550,00
PPh Pasal 21 yang Ditanggung
Pemerintah 6 bulan
(6 x Rp 19. 550,00) Rp. 117.300,00
2. Masa Juli s.d. Desember 2003
Karena penghasilan Pegawai Tetap tersebut sebulan
kurang dari Rp. 1.000.000,00, maka seluruh PPh Pasal 21
yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh
Pemerintah. Berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21
setahun di atas (Rp. 312.000,00), PPh Pasal 21 yang
Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan adalah:
(Rp. 312.000,00 x 6/12) Rp. 156.000,00
3. Total PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tahun 2003
(Rp. 117.300,00 + Rp. 156.000,00) Rp. 273.300,00
____________
- PPh Pasal 21 yang harus dipotong: Rp. 38.700,00
PPh Pasal 21 sebesar Rp. 38.700,00 harus dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh
pemberi kerja.
c. Penghitungan besarnya PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana contoh
dimaksud pada angka 1 huruf b di atas adalah sebagai berikut:
1) Masa Januari s.d. Juni 2003:
- PPh Pasal 21 terutang:
Penghasilan sebulan Rp. 800.000,00
Dikurangi:
Biaya Jabatan (5% x Rp. 800.000,00) Rp. 40.000,00
______________
Penghasilan Neto sebulan Rp. 760.000,00
Penghasilan Neto setahun
(12 x Rp. 760.000,00) Rp. 9.120.000,00
PTKP (TK/0) setahun Rp. 2.880.000,00
______________
Penghasilan Kena Pajak Rp. 6.240.000,00
PPh Pasal 21 setahun:
5% x Rp. 6.240.000,00 = Rp. 312.000,00
PPh Pasal 21 sebulan:
(Rp. 312.000,00 : 12) Rp. 26.000,00
- PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah:
UMP (Jakarta) sebulan Rp. 631.000,00
PTKP (TK/0) sebulan Rp. 240.000,00
______________
Penghasilan yang PPh-nya Ditanggung
Pemerintah sebulan Rp. 391.000,00
PPh Pasal 21 yang Ditanggung
Pemerintah sebulan
(5% x Rp. 391.000,00) Rp. 19.550,00
_______________
- PPh Pasal 21 yang harus dipotong per bulan : Rp. 6.450,00
Total PPh Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah untuk masa Januari s.d.
Juni 2003 adalah sebesar : 6 x Rp. 19.550,00 = Rp. 117.300,00
2) Masa Juli s.d. Desember 2003:
- PPh Pasal 21 terutang:
Penghasilan sebulan Rp. 250.000,00
Pengurangan:
Biaya jabatan (5% x Rp. 250.000,00) Rp. 12.500,00
______________
Penghasilan Neto sebulan Rp. 237.500,00
Penghasilan Neto setahun
(12 x Rp. 237.500,00) Rp. 2.850.000,00
PTKP (TK/0) setahun Rp. 2.880.000,00
______________
Penghasilan Kena Pajak Rp. 0,00
PPh Pasal 21 setahun : Rp. 0,00
PPh Pasal 21 sebulan : Rp. 0,00
3) Total PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tahun 2003
(Rp. 117.300,00 + Rp. 0,00) Rp. 117.300,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pemberi kerja selama
tahun 2003 adalah sebesar : 6 x Rp. 6.450,00 = Rp. 38.700,00
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/c404a5adbf90e09631678b13b05d9d7a.txt · Last modified: by 127.0.0.1