peraturan:0tkbpera:c400db3363b99ee026bc9ed0741b79df
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 920/PJ.313/2004

                            TENTANG

                       PENEGASAN KMK NO. 486/KMK.03/2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Juli 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa Saudara mohon penegasan 
    apakah KMK RI No 486/KMK.03/2003 dapat diterapkan pada pegawai negeri sipil.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak 
    Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik 
    Indonesia Dan Para Pensiun Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau 
    Keuangan Daerah, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima oleh:
    a.  Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau 
        imbalan tetap sejenisnya;
    b.  Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang 
        sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
    c.  Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan 
        tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;

    yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang 
    terutang ditanggung Pemerintah;

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 atas 
    Pegawai Negeri Sipil dan ABRI ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 
    Tahun 1994, sehingga ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tidak dapat 
    diterapkan terhadap PNS dan ABRI.

Demikian untuk dimaklumi




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/c400db3363b99ee026bc9ed0741b79df.txt · Last modified: (external edit)