peraturan:0tkbpera:c400db3363b99ee026bc9ed0741b79df
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 920/PJ.313/2004
TENTANG
PENEGASAN KMK NO. 486/KMK.03/2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Juli 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa Saudara mohon penegasan
apakah KMK RI No 486/KMK.03/2003 dapat diterapkan pada pegawai negeri sipil.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak
Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia Dan Para Pensiun Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara atau
Keuangan Daerah, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima oleh:
a. Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau
imbalan tetap sejenisnya;
b. Pegawai Negeri Sipil dan Anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang
sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
c. Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan
tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
terutang ditanggung Pemerintah;
3. Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
Pegawai Negeri Sipil dan ABRI ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1994, sehingga ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tidak dapat
diterapkan terhadap PNS dan ABRI.
Demikian untuk dimaklumi
A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/c400db3363b99ee026bc9ed0741b79df.txt · Last modified: by 127.0.0.1