peraturan:0tkbpera:c3f99e62ef70deec7d934b2ea347e2c0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 203/PJ.52/2004
TENTANG
PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Sehubungan dengan pengadaan kendaraan khusus dalam rangka kedaruratan nuklir berupa
2 (dua) unit bus XXX melalui PT ABC, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nama Kendaraan : Kedaruratan Nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Merk/Type : XXX
No. Mesin : XXX dan XXX
No. Rangka : MHL XXX dan MHL XXX
No. Polisi : -
Mata Anggaran : Pengadaan Kendaraan Khusus Proyek Fungsionalisasi dan
Pengembangan Fasilitas Nuklir 01.2303.5920
No. Surat Perjanjian : XXX tanggal 7 Agustus 2003 (terlampir)
Harga : Rp. 1.115.400.000,- (Satu miliyar seratus lima belas juta
empat ratus ribu rupiah)
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan agar Pajak
Penjualan atas Barang Mewah untuk pengadaan kendaraan khusus tersebut dapat dibebaskan
sesuai dengan Surat Edaran Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Nomor :
SE-19/PJ.51/2003 tanggal 12 Agustus 2003.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
Pasal 5 ayat (1) : Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan juga
Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang
dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah
Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
b. impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah;
Pasal 5 ayat (2) : Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada
waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah oleh
Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
b. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2003 diatur bahwa ketentuan mengenai jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
c. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 355/KMK.03/2003 tentang Jenis
Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dikenakan atas impor atau penyerahan:
1) Kendaraan Completely Knocked Down (CKD);
2) Kendaraan sasis;
3) Kendaraan pengangkutan barang;
4) Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250
CC;
5) Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk
pengemudi.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa 2 (dua) unit bus XXX tidak dikenakan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang bus dimaksud merupakan kendaraan bermotor untuk
pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih termasuk pengemudi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJ. DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/c3f99e62ef70deec7d934b2ea347e2c0.txt · Last modified: by 127.0.0.1