peraturan:0tkbpera:c3f7a5ca6fa6409448a99f5a772828a8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 206/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN RESTIRUSI PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 900/09/01/I/2004 tanggal 12 Januari 2004 kepada Direktur
Jenderal Pajak hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Propinsi Sulawesi Utara membeli 1 (satu) unit
Mobil Pemadam Kebakaran melalui PT ABC dengan harga Rp 876.000.000,- dan dari harga
pembelian tersebut telah dibayarkan PPN dan PPh sebesar Rp 91.581.819,-
b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang -
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994 Pasal 23 ayat (2) bahwa antara lain pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran tidak
dikenakan PPN/PPh.
c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan
Restitusi atas pembelian Mobil Pemadam Kebakaran oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow melalui PT ABC tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa:
1) Pasal 4 huruf a :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
2) Pasal 4A ayat (2) :
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai
berikut :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
3) Pasal 5 ayat (1) :
Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dikenakan juga
Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya.
b. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 11 TAHUN 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 mengatur bahwa kelompok Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) adalah kendaraan
bermotor jenis kombi, minibus, van, dan pick-up yang memakai bahan solar, kecuali untuk
kendaraan ambulan, kendaraan jenasah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan
tahanan, kendaraan angkutan umum, atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas
ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
c. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang -
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3581), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 113) dinyatakan tidak berlaku.
d. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2003 diatur bahwa Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah adalah :
a. kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenasah, kendaraan
pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan pengangkutan umum;
b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau
POLRI;
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
e. Berdasarkan Pasal 2 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi,
alat angkutan air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan darat,
kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku
cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen
atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO)
PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.
f. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut,
Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain diatur bahwa :
1) Pasal 1 :
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi,
Kabupaten, atau Kota.
2. Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara.
2) Pasal 2 :
(1) Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
g. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan
Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain diatur bahwa :
1) Pasal 7 :
Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn BM atas impor atau penyerahan
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Orang Pribadi atau
Badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor
tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPn BM yang diterbitkan
Direktur Jenderal Pajak.
2) Pasal 9 ayat (1) :
Orang Pribadi atau Badan yang telah memperoleh SKB PPn BM harus menyerahkan
SKB PPn BM pada saat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor yang dibebaskan
dari pengenaan PPn BM.
h. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-229/PJ./2003 tentang Tata Cara
Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan serta Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor antara lain diatur bahwa:
1) Pasal 3 ayat (3) :
Untuk memperoleh SKB, Orang Pribadi atau Badan wajib mengajukan permohonan
SKB PPn BM kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan tempat
pemohon terdaftar.
2) Pasal 4 ayat (1) :
Orang Pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan pengembalian PPn BM
dalam hal atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari
pengenaan PPn BM (kendaraan pemadam kebakaran) telah dibayar atau dipungut
PPn BM.
3) Pasal 5 ayat (1) jo ayat (2) :
Permohonan pengembalian PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
pemohon terdaftar paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya impor
atau penyerahan kendaraan bermotor.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
a. Atas pembelian 1 (satu) unit Mobil Pemadam Kebakaran melalui PT ABC untuk Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow tidak termasuk yang mendapatkan pengecualian atau
pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian atas kegiatan
pembelian 1 (satu) unit Mobil Pemadam Kebakaran tersebut tetap dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Atas PPn BM yang telah dibayarkan pada saat penyerahan 1 (satu) unit Mobil Pemadam
Kebakaran oleh PT ABC, Bendaharawan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dapat
mengajukan permohonan restitusi secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
dimana Bendaharawan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terdaftar.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n Direktur Jenderal Pajak,
PJ. Direktur PPN danPTLL,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/c3f7a5ca6fa6409448a99f5a772828a8.txt · Last modified: by 127.0.0.1