peraturan:0tkbpera:c3e878e27f52e2a57ace4d9a76fd9acf
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 447/KMK.03/2002
TENTANG
BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN
SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan
Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan
Pemotongan Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI
PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000
sampai dengan 1/10 (sepersepuluh) Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sehari tidak
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud
jumlahnya dalam 1 (satu) tahun takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatas tidak berlaku atas penghasilan berupa
honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
520/KMK.04/1998 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan
Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/c3e878e27f52e2a57ace4d9a76fd9acf.txt · Last modified: by 127.0.0.1