peraturan:0tkbpera:c3e4035af2a1cde9f21e1ae1951ac80b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 63/PJ.6/1989
TENTANG
PETUNJUK PENGGUNAAN NILAI JUAL OBYEK PAJAK HASIL PENILAIAN SECARA INDIVIDU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dari Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 1324/KMK.04/1988
tanggal 28 Desember 1988 tentang Penentuan Klasifikasi dan besarnya nilai jual obyek pajak sebagai dasar
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
1. Pelaksanaan penilaian secara individu supaya berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-92/PJ.7/1986 tanggal 19 September 1986 tentang Petunjuk pelaksanaan penilaian tanah
dan bangunan obyek pajak bumi dan bangunan.
2. Nilai jual obyek pajak yang diperoleh berdasarkan butir 1 diatas digunakan untuk menetapkan pajak
terhutang dengan perhitungan sebagai berikut :
2.1. Tanah : 0,5% X 20% X NJOP
2.2. Bangunan : 0,5 % X 20% X (NJOP # BTKP)
3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas untuk menetapkan besarnya PBB yang terhutang atas obyek
pajak yang nilai jualnya diperoleh dengan penilaian secara individu tidak perlu lagi dikonversikan
kedalam klasifikasi sebagaimana tercantum dalam SK. Menteri Keuangan Nomor : 1324/MK.04/1988
maupun SK. Kakanwil tentang klasifikasi bumi serta besarnya pajak terhutang per-M2.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,
NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/c3e4035af2a1cde9f21e1ae1951ac80b.txt · Last modified: by 127.0.0.1