peraturan:0tkbpera:c3daba8ba04565423e12eb8cb6237b46
10 Maret 1989
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 252/MK.04/1989
TENTANG
STATUS GIRIK/KEKITIR/PETUK D SEBAGAI SALINAN KOHIR PAJAK BUMI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Bersama ini kami kirimkan rekaman surat Bapak Menteri Keuangan RI. tanggal 2 Maret 1988 Nomor :
S-252/MK.04/1989 perihal tersebut diatas.
Perlu kiranya ditegaskan disini bahwa Girik/-Kekitir/Petuk D dan riwayat tanah bukan merupakan bukti
pemilikan hak atas tanah.
Berhubung dengan itu diminta agar Saudara dalam menyelesaikan masalah girik selalu berpedoman pada
surat Bapak Menteri Keuangan.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/c3daba8ba04565423e12eb8cb6237b46.txt · Last modified: by 127.0.0.1