peraturan:0tkbpera:c3d377d10b13f8b39bf1218a60fe77b1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Oktober 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ.42/1999
TENTANG
PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-24/PJ.42/1999 TANGGAL 31 MARET 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.42/1999 tanggal 31 Mei 1999 tentang Tata
Cara Pemrosesan Pemberitahuan/Permohonan Wajib Pajak yang Wajib Diselesaikan Dalam Jangka Waktu 30
(tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Surat Edaran tersebut di atas dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang tata cara
penyelesaian pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang menurut ketentuan yang berlaku wajib
diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan. Jadi Surat Edaran tersebut
tidak mengatur batas waktu yang baru di luar ketentuan perpajakan yang sudah berlaku.
2. Untuk lebih jelasnya berikut ini diberikan contoh yang dimaksud dengan pemberitahuan atau
permohonan tersebut yaitu :
a. Permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar
Amerika Serikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999
tanggal 18 Juni 1999;
b. Permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan
dan pemekaran sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999
tanggal 26 Mei 1999;
c. Pemberitahuan Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998;
d. Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance) sesuai dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998;
e. Permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.41/1999 tanggal 22 April 1999.
3. Perlu ditegaskan bahwa ketentuan lainnya mengenai penyelesaian pemberitahuan/permohonan Wajib
Pajak yang batas waktunya bukan 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan tetap berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/c3d377d10b13f8b39bf1218a60fe77b1.txt · Last modified: by 127.0.0.1