peraturan:0tkbpera:c3c59e5f8b3e9753913f4d435b53c308
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 409a/KMK.04/1990
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK, BUKAN BAHAN BAKAR MINYAK, PRODUK LAIN
DAN PELAYANAN JASA OLEH PERTAMINA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : dst
Mengingat : dst
MEMUTUSKAN :
DENGAN MENCABUT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 205/KMK.01/1985
TANGGAL 25 FEBRUARI 1985 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
206/KMK.01/1985 TANGGAL 25 FEBRUARI 1985;
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN
DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK, BUKAN BAHAN
BAKAR MINYAK, PRODUK LAIN DAN PELAYANAN JASA OLEH PERTAMINA.
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Bahan Bakar Minyak (BBM), adalah hasil produksi pemurnian dan pengolahan minyak bumi yang
dihasilkan atau diimpor, disalurkan dan dijual PERTAMINA yang terdiri dari Avigas, Avtur, Bensin
Super, Bensin Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar;
b. Bukan Bahan Bakar Minyak (Bukan BBM) adalah hasil produksi pemurnian dan pengolahan minyak
bumi yang bukan merupakan BBM, yang dihasilkan atau diimpor, disalurkan dan dijual oleh
PERTAMINA, antara lain Elpiji, Pelumas, Aspal, Lilin (Wax) Flintkote dan hasil Petrokimia hulu lainnya;
c. Produk lain adalah Produk PERTAMINA lainnya selain produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b;
d. Pelayanan Jasa adalah semua jasa yang diserahkan oleh PERTAMINA kepada pihak manapun yang
berhubungan dengan kegiatan utamanya menghasilkan BBM, bukan BBM dan Produk lain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan c, maupun penyediaan jasa-jasa lainnya yang berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
(1) BBM, Bukan BBM dan Produk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b dan c adalah
Barang Kena Pajak.
(2) Pelayanan Jasa oleh PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d adalah Jasa Kena
Pajak.
(3) PERTAMINA sebagai perusahaan yang menghasilkan dan atau mengimpor, menyalurkan dan menjual
BBM, Bukan BBM, Produk Lain dan menyerahkan jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) adalah Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3
(1) Atas penyerahan BBM, Bukan BBM, Produk Lain dan pelayanan jasa oleh PERTAMINA terutang Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% dari Harga Jual/Penggantian.
(2) Untuk setiap penyerahan BBM, Bukan BBM, Produk Lain dan Pelayanan Jasa PERTAMINA diwajibkan
menerbitkan Faktur Pajak dan atau Faktur Nota Bon Penyerahan.
Pasal 4
(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagai Pajak Keluaran atas penyerahan dan
pemakaian sendiri BBM dilaksanakan secara terpusat di Kantor PERTAMINA.
(2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagai Pajak Keluaran atas penyerahan Bukan
BBM, Produk Lain dan Jasa Kena Pajak dilaksanakan oleh Unit/Daerah Operasi PERTAMINA yang
melakukan penyerahan.
(3) Pemakaian sendiri BBM yang berasal dari dan dialirkan langsung ke kilang pengolahan/ pemurnian
BBM dan pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak tidak diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilainya.
Pasal 5
1. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Kantor Pusat PERTAMINA dan atau Unit/ Daerah Operasi
PERTAMINA untuk impor dan atau pembelian Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak
dan atau pemakaian sendiri Barang Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan proses
produksi (pengolahan/pengadaan), distribusi (angkutan) pemasaran dan manajemen merupakan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1).
2. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara terpusat di
Kantor Pusat PERTAMINA.
3. Pengkreditan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama dapat dilakukan oleh PERTAMINA
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor :
1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.
4. Apabila dalam suatu masa pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka selisihnya
merupakan pajak yang harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya lima belas hari setelah
berakhirnya masa pajak.
5. Apabila dalam suatu masa pajak, Pajak Masukan Lebih besar dari Pajak Keluaran maka selisihnya
merupakan kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan dengan Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang dalam masa pajak berikutnya atau dapat diminta kembali oleh PERTAMINA.
Pasal 6
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu dua puluh hari setelah berakhirnya Masa Pajak, Kantor Pusat
PERTAMINA dan Unit Daerah Operasi PERTAMINA wajib menyampaikan laporan penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan BBM, bukan BBM, Produk Lain dan Jasa Kena Pajak kepada
Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 7
(1) Untuk Barang Kena Pajak lainnya diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, b
dan c, yang tidak berasal dari minyak bumi yang diimpor, disalurkan dan dijual oleh PERTAMINA,
diberlakukan peraturan perpajakan yang diatur dalam Keputusan ini.
(2) Penegasan sebagai Bukan BBM untuk hasil pengolahan dan pemurnian minyak bumi yang sejenis
dengan Bukan BBM, tetapi belum termasuk dalam pengertian Bukan BBM sebagaimana termaksud
dalam Pasal 1 huruf b, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah mendengar saran dan
pendapat dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 8
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tangal 1 April 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/c3c59e5f8b3e9753913f4d435b53c308.txt · Last modified: by 127.0.0.1