peraturan:0tkbpera:c3bfbc2fc89bd1dd71ad5fc5ac96ae69
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1083/PJ.32/2004

                             TENTANG

                          PERATURAN PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Juni 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, secara garis besar dikemukakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak di bidang penyediaan jasa servis perbaikan mesin baik di 
        dalam negeri maupun di luar negeri.
    b.  Untuk pengerjaan jasa servis perbaikan mesin yang pemiliknya berkedudukan luar negeri, 
        perbaikan dilakukan dengan 2 (dua) cara, sebagai berikut:
        1)  sparepart dikirim dari customer di luar negeri, lalu diperbaiki di Bandung. Setelah 
            selesai, dikirim kembali ke luar negeri;
        2)  untuk sparepart ukuran besar yang tidak dapat dikirim dari luar negeri ke Bandung, 
            perbaikan dilakukan di luar negeri dengan mengirim teknisi ke tempat tersebut. 
            Karyawan tidak menerima upah dari customer di luar negeri melainkan hanya 
            menerima gaji bulanan dari perusahaan.
    c.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan menyangkut hal-hal 
        sebagai berikut :
        1)  Apakah jasa servis perbaikan mesin yang kami lakukan tersebut merupakan ekspor 
            jasa sehingga tidak perlu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari customer di 
            luar negeri;
        2)  Apa saja kewajiban perpajakan atas jasa perantara (komisi) penjualan mesin dari 
            luar negeri ke perusahaan yang berada di dalam negeri (Indonesia).

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 5 :   Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
                    atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau 
                    fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk 
                    jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan 
                    atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6 :   Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 
                    yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 19 :  Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
                    diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena 
                    penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut 
                    menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan 
                    dalam Faktur Pajak.
    d.  Pasal 4 huruf c :   Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena 
                    Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di 
                    dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa penyerahan jasa 
                    yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai 
                    berikut :
                    1)  jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
                    2)  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
                    3)  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau 
                        pekerjaannya.
    e.  Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jenis jasa 
        perantara (komisi) dan jasa servis perbaikan mesin tidak termasuk jenis jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa 
    kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa terutangnya Pajak 
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk 
    dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang 
    PPN Atas Jasa Perdagangan ditegaskan sebagai berikut :
    a.  angka 2.1 huruf b, Jasa Perdagangan dikenakan PPN dalam hal Pengusaha Jasa Perdagangan 
        dan pembeli barang selaku penerima Jasa Perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;
    b.  angka 2.2 huruf a, Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal Pengusaha Jasa 
        Perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang 
        selaku penerima Jasa Perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang 
        tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara 
        langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha Jasa Perdagangan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 4 serta memperhatikan isi 
    surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Atas penyerahan jasa servis perbaikan mesin yang pemiliknya berkedudukan luar negeri, 
        perlakuan perpajakannya, sebagai berikut :
        1)  untuk penyerahan jasa servis perbaikan mesin yang dilakukan di Bandung untuk 
            kemudian dikirim kembali ke luar negeri, terutang PPN 10% dengan Dasar 
            Pengenaan Pajak sebesar Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau 
            seharusnya diminta oleh pemberi jasa;
        2)  untuk penyerahan jasa servis perbaikan mesin yang dilakukan di luar negeri dengan 
            mengirim teknisi ke tempat tersebut, merupakan penyerahan di luar Daerah Pabean, 
            sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.
    b.  Atas penyerahan jasa perantara (komisi) penjualan mesin dari luar negeri ke perusahaan 
        yang berada di dalam negeri (Indonesia) perlakuan perpajakannya sebagai berikut :
        1)  Dalam hal Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang selaku penerima Jasa 
            Perdagangan berada di dalam Daerah Pabean maka atas penyerahan jasa perantara 
            (komisi) penjualan mesin dari luar negeri ke perusahaan yang berada di dalam 
            negeri (Indonesia) terutang PPN 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 
            Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh 
            pemberi jasa.
        2)  Dalam hal Pengusaha Jasa Perdagangan dan Pembeli barang berada di dalam Daerah 
            Pabean, sedang penjual barang selaku penerima Jasa Perdagangan berada di luar 
            Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di 
            Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual 
            barang tersebut kepada pengusaha Jasa Perdagangan maka atas penyerahan jasa 
            perantara (komisi) penjualan mesin dari luar negeri ke perusahaan yang berada di 
            dalam negeri (Indonesia) tidak terutang PPN.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/c3bfbc2fc89bd1dd71ad5fc5ac96ae69.txt · Last modified: (external edit)