peraturan:0tkbpera:c3bfbc2fc89bd1dd71ad5fc5ac96ae69
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1083/PJ.32/2004 TENTANG PERATURAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Juni 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, secara garis besar dikemukakan bahwa : a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang penyediaan jasa servis perbaikan mesin baik di dalam negeri maupun di luar negeri. b. Untuk pengerjaan jasa servis perbaikan mesin yang pemiliknya berkedudukan luar negeri, perbaikan dilakukan dengan 2 (dua) cara, sebagai berikut: 1) sparepart dikirim dari customer di luar negeri, lalu diperbaiki di Bandung. Setelah selesai, dikirim kembali ke luar negeri; 2) untuk sparepart ukuran besar yang tidak dapat dikirim dari luar negeri ke Bandung, perbaikan dilakukan di luar negeri dengan mengirim teknisi ke tempat tersebut. Karyawan tidak menerima upah dari customer di luar negeri melainkan hanya menerima gaji bulanan dari perusahaan. c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan menyangkut hal-hal sebagai berikut : 1) Apakah jasa servis perbaikan mesin yang kami lakukan tersebut merupakan ekspor jasa sehingga tidak perlu memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari customer di luar negeri; 2) Apa saja kewajiban perpajakan atas jasa perantara (komisi) penjualan mesin dari luar negeri ke perusahaan yang berada di dalam negeri (Indonesia). 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. d. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam memori penjelasan ditambahkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; 2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. e. Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jenis jasa perantara (komisi) dan jasa servis perbaikan mesin tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN Atas Jasa Perdagangan ditegaskan sebagai berikut : a. angka 2.1 huruf b, Jasa Perdagangan dikenakan PPN dalam hal Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang selaku penerima Jasa Perdagangan berada di dalam Daerah Pabean; b. angka 2.2 huruf a, Jasa Perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima Jasa Perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha Jasa Perdagangan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Atas penyerahan jasa servis perbaikan mesin yang pemiliknya berkedudukan luar negeri, perlakuan perpajakannya, sebagai berikut : 1) untuk penyerahan jasa servis perbaikan mesin yang dilakukan di Bandung untuk kemudian dikirim kembali ke luar negeri, terutang PPN 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa; 2) untuk penyerahan jasa servis perbaikan mesin yang dilakukan di luar negeri dengan mengirim teknisi ke tempat tersebut, merupakan penyerahan di luar Daerah Pabean, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. b. Atas penyerahan jasa perantara (komisi) penjualan mesin dari luar negeri ke perusahaan yang berada di dalam negeri (Indonesia) perlakuan perpajakannya sebagai berikut : 1) Dalam hal Pengusaha Jasa Perdagangan dan pembeli barang selaku penerima Jasa Perdagangan berada di dalam Daerah Pabean maka atas penyerahan jasa perantara (komisi) penjualan mesin dari luar negeri ke perusahaan yang berada di dalam negeri (Indonesia) terutang PPN 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa. 2) Dalam hal Pengusaha Jasa Perdagangan dan Pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima Jasa Perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha Jasa Perdagangan maka atas penyerahan jasa perantara (komisi) penjualan mesin dari luar negeri ke perusahaan yang berada di dalam negeri (Indonesia) tidak terutang PPN. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/c3bfbc2fc89bd1dd71ad5fc5ac96ae69.txt · Last modified: (external edit)