peraturan:0tkbpera:c37f36800219dcb5960c40d1d4bade55
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juli 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.54/1988
TENTANG
DELEGASI WEWENANG PEMERIKSAAN SPT PPh UNTUK TUJUAN PENETAPAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN 40)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Kantor Pusat telah menerima banyak sekali pemberitahuan dari para Kepala Inspeksi Pajak tentang
daftar Wajib Pajak yang berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-26/PJ.5/1987 tanggal 16
Nopember 1987 (Seri Pemeriksaan - 23) dan No. SE-34/PJ.5/1987 tanggal 26 Desember 1987 (Seri
Pemeriksaan -26), menjadi wewenang Kantor Pusat untuk memeriksanya.
2. Mengingat kesibukan Kantor Pusat dewasa ini, yang untuk sementara tidak memungkinkan para
petugas pemeriksa melaksanakan ketentuan Surat Edaran tersebut di atas, dengan ini diberitahukan
bahwa pelaksanaan pemeriksaan tersebut didelegasikan kepada Kantor Wilayah Ditjen Pajak tempat
Wajib Pajak tersebut berdomisili. Dalam hal diperlukan pemeriksaan di cabang/lokasi Wajib Pajak
yang terletak di Wilayah Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang lain, hendaknya pelaksanaannya dilakukan
melalui koordinasi antara para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang bersangkutan.
3. Dengan ditetapkan ketentuan baru sebagaimana diatur pada butir 2 (dua) tersebut di atas, maka
ketentuan tentang kewenangan pemeriksaan Kantor Pusat yang diatur dalam Surat Edaran No.
SE-28/PJ.5/1987 tanggal 16 Nopember 1987 (Seri Pemeriksaan -23) untuk sementara ditangguhkan
sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DRS. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/c37f36800219dcb5960c40d1d4bade55.txt · Last modified: by 127.0.0.1