peraturan:0tkbpera:c370416bd42d48c75ceeba04434460f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Januari 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.6/2002
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN (LAW ENFORCEMENT) PBB DAN BPHTB TAHUN 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung keberhasilan kebijakan Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB
dalam pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002 maka perlu dilaksanakan kebijakan-
kebijakan sebagai berikut :
1. Kebijakan peningkatan potensi PBB sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 23/PJ.6/2001
tanggal 13 Agustus 2001 tentang Peningkatan Pokok Ketetapan PBB;
2. Kebijakan produksi masal 2002 dengan sasaran penyelesaian pencetakan SPPT 2002, penyampaian
SPPT 2002 ke Wajib Pajak, dan jantuh tempo SPPT 2002 dapat dilakukan lebih awal sesuai Surat
Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 33/PJ.6/2001 tanggal 27 Nopember 2001 tentang Pelaksanaan
Pencetakan Massal SPPT PBB Tahun 2002;
3. Kebijan peningkatan administrasi BPHPB sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 32/PJ.6/2001
tanggal 23 Nopember 2001 tentang sistem penatausahaan BPHTB;
Sedangkan kebijakan penagihan PBB dan BPHTB yang dapat mendorong keberhasilan pencairan tunggakan
maka perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kebijakan penagihan (law enforcement) ditempuh dengan tahapan sebagai berikut :
a. Periode awal Februari 2002 s.d. jatuh tempu ketetapan 2002, penagihan (law anforcement)
PBB difokuskan untuk tungggakan ketetapan 2001 dan tahun-tahun sebelumnya;
b. Periode setelah jatuh tempo ketetapan 2002 s.d. akhir tahun 2002 kebijakan penagihan PBB
difokuskan untuk ketetapan tahun berjalan (tahun 2002);
c. Untuk BPHTB penagihan dilakukan sepanjang tahun 2002 untuk SKBKB/STB/SKBKBT yang
lewat jatuh tempo tidak atau kurang dibayar.
2. Agar kebijakan penagihan tersebut di atas dapat berjalan secara efisien dan efektif maka diminta
KP-PBB :
a. Mengadministrasikan/merekam seluruh tanda terima (struk) SPPT yang diterima dari Wajib
Pajak atau Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama untuk SPPT ketetapan Buku III, IV dan V;
b. mencetak daftar tunggakan (negative list) sebagai dasar pelaksanaan tindakan penagihan
PBB;
c. Mengadministrasikan seluruh SSB dan STB/SKBKB/SKBKBT yang telah diterbitkan sesuai
ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 32/PJ.6/2001 tanggal 23
Nopember 2001 tentang Sistem Penatausahaan BPHTB, sehingga tindakan penagihan atas
STB/SKBKB/SKBKBT yang telah jatuh tempo tidak/kurang dibayar dapat ditidaklanjuti dengan
dengan penagihan aktif.
3. Keberhasilan peklaksanaan penagihan oleh KP-PBB oleh sebagaimana tersebut diatas akan menjadi
salah satu tolok ukur penilaian prestasi dan kinerja KP-PBB oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Dit.
PBB dan BPHTB. Keberhasilan pelaksanaan penagihan tersebut juga akan diukur dari rasio hasil
pencairan tunggakan dengan keseluruhan pokok tunggakan yang ada.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB,
ttd.
Suharno
NIP. 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Ditjen Pajak;
3. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak.
peraturan/0tkbpera/c370416bd42d48c75ceeba04434460f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1