peraturan:0tkbpera:c36b81d5293acd2e3d41f1bdc1d0aefb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Oktober 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 851/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPn BM DAN PPH PASAL 22
TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG MODAL PROYEK PLTU CILACAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 00611/180/DIRUT/2004 tanggal 9 Juli 2004 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat PT ABC kepada Saudara No. 129/Presdir-S2P/VI/2004 tanggal 2 Juni 2004 tentang
permohonan rekomendasi pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas
Impor Barang Modal Proyek PLTU Cilacap, Saudara menjelaskan bahwa :
a. Dalam rangka mengatasi krisis pasokan listrik di Jawa - Bali, khususnya untuk Jawa Bagian
Selatan pada tahun 2006, Saudara telah melanjutkan kembali pembangunan pembangkit listrik
di Cilacap, yang dilakukan oleh PT ABC.
b. Sesuai dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 24/I/PMDN/2004
dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 16 April 2004, mengenai persetujuan dan
fasilitas penanaman modal dalam negeri kepada PT ABC sebagaimana disebutkan pada
lampiran poin VII.2, dapat diberikan fasilitas pajak berupa pembebasan PPN atas barang
impor.
c. Sehubungan dengan hal diatas Saudara memohon pembebasan Bea Masuk, PPN PPnBM dan
PPh Pasal 22 tidak dipungut atas Impor Barang Modal tersebut
2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas :
2.1. Pajak Pertambahan Nilai
a. Sesuai Pasal 16B ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau
selamanya, atau dibebaskan dan pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak
tertentu.
b. Sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor
dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
Dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa atas impor
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal berupa
mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak
termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan
Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena
Pajak tersebut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 55/KMK.03/2001
tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis mengatur bahwa
Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau menerima penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal berupa mesin dan
peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk
suku cadang, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.2. Pajak Penghasilan
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam tahun Berjalan Jo Pasal 1 Keputusan
Direktur Jenderal Pajak No. KEP-192/PJ./2002 tanggal 15 April 2002 tentang tata cara
Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
antara lain diatur bahwa :
1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dan pemotongan dan atau
pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena:
a. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan
terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, atau
b. Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian tersebut jumlahnya
lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang
bersangkutan, atau
c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dan Pajak Penghasilan yang
terutang.
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan
yang dikenakan pajak yang bersifat final
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, maka
dengan ini ditegaskan bahwa :
3.1. Pajak Pertambahan Nilai
Atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT ABC dapat dibebaskan dan pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, sepanjang mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3.2. Pajak Penghasilan
Sepanjang PT ABC memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 2.2, maka dapat
mengajukan permohonan pembebasan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui
mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB), kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PT Sumber
Prima Segera terdaftar.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur PT ABC
peraturan/0tkbpera/c36b81d5293acd2e3d41f1bdc1d0aefb.txt · Last modified: by 127.0.0.1