peraturan:0tkbpera:c36b1132ac829ece87dda55d77ac06a4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 154/PJ.33/1995 TENTANG PENGENAAN PPh ATAS PENJUALAN SAHAM OLEH YKKT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juli 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g penjelasan butir 6 termasuk pengertian dividen adalah jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh oleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan. 2. Berdasarkan hal tersebut diatas maka atas keuntungan pengalihan tersebut dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari selisih antara harga pembelian saham dengan nilai nominalnya, yang dipotong oleh PT. XYZ. Selanjutnya pada akhir tahun pajak para karyawan dan wartawan wajib menggabungkan keuntungan tersebut dengan penghasilan lainnya dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan PPh. Pemotongan PPh Pasal 23 atas keuntungan pengalihan saham yang dilakukan oleh PT. XYZ merupakan kredit pajak dalam tahun pajak yang bersangkutan. 3. Dengan demikian walaupun ABC mengkoordinir pemilik dalam pengalihan saham, ABC tidak dibebani pajak atas keuntungan pengalihan saham-saham yang dimiliki para karyawan dan wartawan, karena keuntungan tersebut diterima langsung oleh karyawan dan wartawan, sehingga PPhnya menjadi tanggung jawab para karyawan dan wartawan, kecuali apabila saham-saham tersebut atas nama ABC maka, yang dikenakan PPh adalah ABC. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/c36b1132ac829ece87dda55d77ac06a4.txt · Last modified: (external edit)