peraturan:0tkbpera:c366c2c97d47b02b24c3ecade4c40a01
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Juni 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 319/PJ/2002
TENTANG
PERCEPATAN PROSES RESTISUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PARA WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Tertentu pada Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-295/PJ/2002, untuk kelancaran pelaksanaan operasional Kantor Wilayah XIX DJP WP Besar,
dengan ini diinstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kepala Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak untuk
melaksanakan langkah-langkah percepatan restitusi bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar Satu
dan KPP WP Besar Dua sebagai berikut :
1. Menginventarisasi tugas pemeriksaan SPT Lebih Bayar PPN atas nama Wajib Pajak yang terdaftar
pada KPP WP Besar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.1
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-331/PJ/2002 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib
Pajak Ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
2. Memperioritaskan dan mempercepat penyelesaian pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar atas nama
Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar.
3. Menyelesaikan tugas pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar masa April 2002 dan sebelumnya atas
nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar, yang telah dilaporkan ke KPP sebelum tanggal
1 Juni 2002, paling lambat tanggal 15 Juli 2002 dengan prosedur sesuai dengan ketentuan.
4. Memproses peminjaman berkas dan data atas nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar
kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak mitra kerjanya atau seksi teknis dalam unit kerjanya dalam
waktu tidak lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya bon berkas/data Wajib Pajak.
5. Menjawab permintaan konfirmasi dalam rangka pemeriksaan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP
WP Besar dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan konfirmasi
dengan menggunakan faksimili.
6. Mempercepat penerbitan produk hukum (skp, STP, Bukti Pbk, SKPKPP, SPMKP) hasil pemeriksaan SPT
Masa PPN Lebih Bayar atas nama Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP WP Besar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Bagi para kepala Kantor Wilayah DJP diinstruksikan untuk melakukan pengawasan khusus dan koordinasi
antara Karikpa dan KPP di wilayah kerjanya, agar pelaksanaan percepatan proses restitusi para Wajib Pajak
yang terdaftar pada KPP WP Besar Satu dan KPP WP Besar Dua dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/c366c2c97d47b02b24c3ecade4c40a01.txt · Last modified: by 127.0.0.1