peraturan:0tkbpera:c3535febaff29fcb7c0d20cbe94391c7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 November 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 79/PJ/1988

                        TENTANG

        PENGENAAN PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA/SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Nomor : SE-67/PJ/1988 tanggal 27 Oktober 1988 mengenai PP. No. 13 
Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, bersama ini 
disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1142/KMK.04/1988 tanggal 14 Nopember 1988 tentang 
Pengembalian Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta 
seperangkat contoh formulir yang berkaitan.

Tata cara pengembalian dimaksud pada Keputusan Menteri tersebut di atas, pada garis besarnya diatur 
sebagai berikut :

I.      Bagi orang pribadi yang penghasilannya sama atau di bawah PTKP :
    a.      Bagi orang pribadi yang potongan pajaknya tidak melebihi Rp. 10.000,-
        1.      Penabung/pemohon mengajukan permohonan kepada Bank/LKBB yang memotong 
            pajaknya dengan mengisi formulir (KPU.29.A) yang disediakan pada tiap Bank/LKBB 
            penerima Deposito/Tabungan.
        2.      Berdasarkan permohonan itu pajak yang dipotong oleh Bank/LKBB langsung 
            dikembalikan pada saat itu juga (pengembalian otomatis) dengan menggunakan 
            sarana yang sama (KPU.29.A).

    b.      Bagi orang pribadi yang potongan pajaknya melebihi Rp. 10.000,-
        1.      Penabung/pemohon mengajukan permohonan kepada KIP dimana Bank/LKBB 
            tempat menabung berkedudukan secara bulanan dengan mengisi formulir 
            (KP.PPh.8.G.1) yang tersedia di setiap Kantor Pajak.
        2.      Penabung/pemohon agar memperlihatkan KTP/SIM/Kartu Pelajar serta melampirkan 
            bukti asli potongan PPh. Psl. 23 dari Bank pada surat 
            permohonannya.
        3.      Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan restitusi, dikeluarkan oleh 
            KIP dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan diterima 
            dengan lengkap.
        4.      Jika permohonan disetujui, maka KIP yang bersangkutan menerbitkan SPMKP 
            (KPU.29B) dan surat tersebut hanya dapat diuangkan pada Bank/LKBB yang 
            melakukan pemotongan pajak tersebut.
        5.      Apabila permohonan ditolak, maka KIP supaya menerbitkan Surat Pemberitahuan 
            Penolakan Permohonan Restitusi Pajak Atas Bunga Deposito (KP.PPh.8G.1a).

II.     Bagi Yayasan yang memperoleh/menerima penghasilan berupa Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat 
    Deposito dan Tabungan yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum dan Dana Pensiun 
    yang disetujui oleh Menteri Keuangan, restitusi pajaknya dilakukan melalui pengisian SPT (Surat 
    Pemberitahuan) Tahunan sesuai dengan prosedur umum.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c3535febaff29fcb7c0d20cbe94391c7.txt · Last modified: (external edit)