peraturan:0tkbpera:c3535febaff29fcb7c0d20cbe94391c7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 November 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 79/PJ/1988
TENTANG
PENGENAAN PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA/SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai kelanjutan dari Surat Edaran Nomor : SE-67/PJ/1988 tanggal 27 Oktober 1988 mengenai PP. No. 13
Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, bersama ini
disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1142/KMK.04/1988 tanggal 14 Nopember 1988 tentang
Pengembalian Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta
seperangkat contoh formulir yang berkaitan.
Tata cara pengembalian dimaksud pada Keputusan Menteri tersebut di atas, pada garis besarnya diatur
sebagai berikut :
I. Bagi orang pribadi yang penghasilannya sama atau di bawah PTKP :
a. Bagi orang pribadi yang potongan pajaknya tidak melebihi Rp. 10.000,-
1. Penabung/pemohon mengajukan permohonan kepada Bank/LKBB yang memotong
pajaknya dengan mengisi formulir (KPU.29.A) yang disediakan pada tiap Bank/LKBB
penerima Deposito/Tabungan.
2. Berdasarkan permohonan itu pajak yang dipotong oleh Bank/LKBB langsung
dikembalikan pada saat itu juga (pengembalian otomatis) dengan menggunakan
sarana yang sama (KPU.29.A).
b. Bagi orang pribadi yang potongan pajaknya melebihi Rp. 10.000,-
1. Penabung/pemohon mengajukan permohonan kepada KIP dimana Bank/LKBB
tempat menabung berkedudukan secara bulanan dengan mengisi formulir
(KP.PPh.8.G.1) yang tersedia di setiap Kantor Pajak.
2. Penabung/pemohon agar memperlihatkan KTP/SIM/Kartu Pelajar serta melampirkan
bukti asli potongan PPh. Psl. 23 dari Bank pada surat
permohonannya.
3. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan restitusi, dikeluarkan oleh
KIP dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan diterima
dengan lengkap.
4. Jika permohonan disetujui, maka KIP yang bersangkutan menerbitkan SPMKP
(KPU.29B) dan surat tersebut hanya dapat diuangkan pada Bank/LKBB yang
melakukan pemotongan pajak tersebut.
5. Apabila permohonan ditolak, maka KIP supaya menerbitkan Surat Pemberitahuan
Penolakan Permohonan Restitusi Pajak Atas Bunga Deposito (KP.PPh.8G.1a).
II. Bagi Yayasan yang memperoleh/menerima penghasilan berupa Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat
Deposito dan Tabungan yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum dan Dana Pensiun
yang disetujui oleh Menteri Keuangan, restitusi pajaknya dilakukan melalui pengisian SPT (Surat
Pemberitahuan) Tahunan sesuai dengan prosedur umum.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c3535febaff29fcb7c0d20cbe94391c7.txt · Last modified: by 127.0.0.1