peraturan:0tkbpera:c34a7191f6e9948068b83e7179ea3da8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1772/PJ.51/1997

                            TENTANG

             PENANGGUHAN PPN ATAS PEROLEHAN BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1997 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, menetapkan 
    bahwa atas impor atau perolehan barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    diberikan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah, sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.

2.  Dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 TAHUN 1994 tentang 
    Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang Dan Jasa dan PPn BM atas 
    Barang Mewah, terhitung tanggal 1 Januari 1995 fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas impor 
    atau perolehan barang modal tertentu telah ditiadakan. Namun dalam masa peralihan dari 
    Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, kepada para investor yang telah 
    mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan 
    Presiden (SPPP) serta perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM antara tanggal 1 Januari 1992 sampai 
    dengan 31 Maret 1998, Direktur Jenderal Pajak dalam suratnya kepada Deputy Bidang Penilaian dan 
    Perizinan Bidang Non Industri BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 menegaskan bahwa 
    atas impor barang modal tertentu masih dapat diberikan fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, dengan syarat belum melewati 
    kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut.

    Dengan demikian fasilitas penangguhan pembayaran PPN atas barang modal tertentu tersebut hanya 
    berlaku untuk impor dan tidak berlaku bagi barang modal produksi dalam negeri.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c34a7191f6e9948068b83e7179ea3da8.txt · Last modified: (external edit)