peraturan:0tkbpera:c348616cd8a86ee661c7c98800678fad
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1005/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF SENAYAN GOLF COURSE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Berdasarkan Pasal 4A undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 yang mengatur tentang jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, jasa persewaan lapangan golf tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN tersebut. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, maka jasa persewaan lapangan golf XYZ merupakan Jasa Kena Pajak dan atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. 4. Mengenai surat Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Nomor 12136/VI/1988 tanggal 9 Juni 1988 kepada Ketua Umum PB Persatuan Golf Indonesia mengenai pajak hiburan sebesar 10% atas penyelenggaran olah raga golf, isi surat tersebut tidak dapat mengurangi pelaksanaan ketentuan tersebut pada butir 3, karena ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah daerah tingkat I di Indonesia, tidak hanya berlaku di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c348616cd8a86ee661c7c98800678fad.txt · Last modified: (external edit)