peraturan:0tkbpera:c333bad2a8b45d3c30902945bd98f699
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 24 TAHUN 1996

                        TENTANG

              PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 

a.  bahwa dalam Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai diatur sanksi administrasi bagi 
    pelanggaran yang bersifat administratif;
b.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagai-mana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu 
    mengatur lebih lanjut pengenaan sanksi adminis-trasi dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat : 

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.  Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai;
2.  Menteri adalah Menteri Keuangan;
3.  Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan 
    Undang-undang yang bersifat administratif.


                        Pasal 2

(1)     Sanksi administrasi dikenakan hanya terhadap pelanggaran administrasi yang secara nyata diatur 
    dalam Undang-undang.
(2)     Sanksi adminstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 
    a.  denda yang besarnya secara pasti sudah ditetapkan dalam ketentuan yang bersangkutan;
    b.  denda yang besarnya merupakan perkalian dari cukai yang terutang yang sudah dibatasi nilai 
        minimum dan maksimumnya;
    c.  denda yang besarnya dinyatakan dalam presentase dari nilai rupiah yang hanya dibatasi nilai 
        maksimumnya;
    d.  denda yang besarnya merupakan perkalian dari nilai rupiah yang dibatasi nilai minimum dan 
        maksimumnya.


                        Pasal 3

Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat 
(4), dan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan dalam masing- 
masing pasal tersebut.


                        Pasal 4

Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 
ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang, dikenakan sanksi adminsitrasi dengan 
ketentuan :
a.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan satu kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar satu kali sanksi administrasi minimum;
b.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan dua kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar dua kali sanksi administrasi minimum;
c.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan tiga kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar tiga kali sanksi administrasi minimum;
d.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan empat kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar empat kali sanksi administrasi minimum;
e.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lebih dari empat kali pelanggaran, 
    dikenakan sanksi administrasi sebesar sanksi administrasi maksimum.


                        Pasal 5

Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-undang, dikenakan 
sanksi adminsitrasi dengan ketentuan :
a.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan satu kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar 20% dari sanksi administrasi maksimum;
b.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan dua kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar 40% dari sanksi administrasi maksimum;
c.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan tiga kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar 60% dari sanksi administrasi maksimum;
d.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan empat kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar 80% dari sanksi administrasi maksimum;
e.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lebih dari empat kali pelanggaran, 
    dikenakan sanksi administrasi sebesar sanksi administrasi maksimum.


                        Pasal 6

Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 
ayat (3), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang, 
dikenakan sanksi adminsitrasi dengan ketentuan :
a.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan satu kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar satu kali sanksi administrasi minimum;
b.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan dua kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar dua kali sanksi administrasi minimum;
c.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan tiga kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar empat kali sanksi administrasi minimum;
d.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan empat kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar enam kali sanksi administrasi minimum;
e.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lima kali pelanggaran, dikenakan 
    sanksi administrasi sebesar delapan kali sanksi administrasi minimum;
f.  apabila dalam lima tahun terakhir yang bersangkutan melakukan lebih dari lima kali pelanggaran, 
    dikenakan sanksi administrasi sebesar sanksi administrasi maksimum.


                        Pasal 7

(1)     Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dan Peraturan 
    Pemerintah ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan kepada yang 
    dikenakan sanksi adminstrasi dengan surat pemberitahuan.
(2)     Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat besarnya sanksi adminstrasi yang 
    dikenakan dan ketentuan Undang-undang yang dilanggar.


                        Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh 
Menteri.


                        Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO






                             PENJELASAN
                           ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 24 TAHUN 1996

                        TENTANG

             PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI

UMUM

1.  Pengenaan sanksi administrasi merupakan konsekuensi logis dari Undang-undang sebagai bagian dari 
    hukum fiskal, di mana aparatur fiskal oleh Undang-undang diberikan kewenangan untuk dapat 
    menerapkan sanksi administrasi berupa denda.
2.  Mengingat bahwa hakekat Undang-undang selain mengandung aspek pembatasan dan pengawasan 
    terhadap produksi, distribusi, dan perdagangan Barang Kena Cukai, juga mengandung aspek budgeter, 
    maka pengenaan sanksi administrasi, di samping untuk mempercepat proses penyelesaian 
    pelanggaran administratif dalam rangka mengamankan penerimaan negara, juga bertujuan untuk 
    pembinaan dan pencegahan terhadap pelanggaran ketentuan administrasi.
3.  Untuk kepraktisan penye lenggaraannya, maka wewenang Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam hal 
    pengenaan dan penagihan sanksi administrasi dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2
    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Besarnya sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan 
    Pasal 25 ayat (4) sudah pasti, sehingga dapat langsung diterapkan sesuai ketentuan tersebut apabila 
    terjadi pelanggaran.

    Contoh:

        Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) Undang-undang Cukai telah ditetapkan Pengusaha Pabrik atau 
        Importir yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, yang tidak melunasi utang 
        cukai sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir, selain harus melunasi utang cukai,
        juga dikenakan sanksi administrasi sebesar sepuluh persen setiap bulan dari nilai cukai yang 
        seharusnya dibayar.
        Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pengusaha memesan pita cukai pada tanggal 2 
        Januari 1997 dengan nilai cukai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 2 
        April 1997 pemesanan tersebut belum dibayar, maka terhitung mulai tanggal 2 April 1997 yang
        bersangkutan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% x Rp10.000.000,- = Rp1.000.000,- 
        (satu juta rupiah) setiap bulan.

Pasal 4

    Untuk menjamin kepastian hukum, dalam pasal ini diatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran 
    yang besarnya merupakan perkalian dari cukai yang terutang.

    Contoh:

    Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang telah ditetapkan bahwa Pengusaha Pabrik, Pengusaha 
    Tempat Penyimpanan, Importir atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut 
    cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling 
    sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila Pengusaha Pabrik melakukan pelanggaran mengenai 
    ketentuan tidak dipungut-nya cukai, dan setelah diteliti yang bersangkutan seharusnya wajib 
    membayar cukai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pengenaan sanksinya perlu melihat 
    dulu profil dari pengusaha yang bersangkutan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Apabila 
    pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang pertama kali dilakukan, maka dikenakan denda
    sebesar 2 x Rp10.000.000,- = Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 5

    Untuk menjamin kepastian hukum, dalam pasal ini diatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran 
    yang besarnya dalam nilai rupiah yang hanya ditetapkan batas maksimumnya.

    Contoh:

    Apabila diketemukan orang yang menjalankan usaha pabrik tanpa izin, berdasarkan Pasal 14 ayat (7) 
    Undang-undang telah ditetapkan bahwa pelanggaran tersebut di atas dapat dikenakan sanksi 
    administrasi berupa denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Untuk menerapkan 
    ketentuan Pasal 14 ayat (7) perlu dilihat dulu profil dari orang yang bersangkutan dalam kurun waktu 
    5 tahun terakhir, apabila selama kurun waktu tersebut yang bersangkutan telah melakukan 
    pelanggaran sebanyak 2 kali termasuk pelang- garan yang baru diketemukan tersebut, maka 
    dikenakan denda sebesar 40% dari Rp100.000.000,- = Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Pasal 6

    Untuk menjamin kepastian hukum, dalam pasal ini diatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran 
    yang besarnya dalam nilai rupiah yang ditetapkan batas minimum dan maksimumnya.

    Contoh:

    Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang telah ditetapkan bahwa Pengusaha Tempat 
    Penyimpanan yang tidak melaporkan pemindahan Barang Kena Cukai (BKC) yang belum dilunasi 
    cukainya karena keadaan darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 
    Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dalam hal 
    terjadi pelanggaran yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) 
    Undang-undang tersebut, maka penerapan sanksinya perlu melihat profil dari Pengusaha Pabrik atau 
    Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran tersebut, apabila dalam jangka waktu 
    5 tahun terakhir yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran 3 kali termasuk pelanggaran yang 
    terakhir tersebut, maka denda yang dikenakan adalah 4 x Rp500.000,- = Rp2.000.000,- (dua juta 
    rupiah).

Pasal 7

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (1)

        Pencatuman besarnya sanksi administrasi dan ketentuan Undang-undang yang dilanggar 
        dalam surat pemberitahuan dimaksudkan untuk memenudi rasa keadilan bagi pihak yang 
        dikenakan sanksi administrasi, khususnya agar yang bersangkutan mengetahui secara jelas 
        ketentuan yang dilanggarnya, sehingga apabila yang bersangkutan keberatan terhadap 
        pengenaan sanksi administrasi dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada Direktur 
        Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 8

    Cukup jelas

Pasal 9

    Cukup jelas






              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3629
peraturan/0tkbpera/c333bad2a8b45d3c30902945bd98f699.txt · Last modified: by 127.0.0.1