peraturan:0tkbpera:c30fb4dc55d801fc7473840b5b161dfa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Februari 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.53/1994
TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP.05/PJ./1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep.05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 dan
sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal
sebagai berikut :
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep.05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 merupakan
perluasan/penambahan Kelompok Pengusaha Jasa tersebut dalam pengumuman Direktur Jenderal
Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, mencakup 28 (dua puluh delapan) Kelompok Pengusaha
Jasa yang dikenakan PPN selain Jasa Pemborong, Jasa Telekomunikasi dan Jasa Penerbangan Dalam
Negeri yang terdiri :
2.1. 21 (dua puluh satu) Kelompok Pengusaha Jasa sebagaimana tersebut pada pasal 1 Nomor 1
s/d 21 yang sebelumnya telah termasuk dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.
PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 dan
2.2. 7 Kelompok Pengusaha Jasa sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Nomor 22 s/d 28 yang
merupakan perluasan/penambahan Jasa tersebut pada butir 2.1 yang dikenakan PPN.
3. Pengusaha Jasa Kena Pajak pada butir 2.2 yang telah memulai usahanya sebelum tanggal 26 Januari
1994 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam
waktu 30 hari setelah tanggal Keputusan ini, atau selambat-lambatnya tanggal 25 Pebruari 1994.
4. Pengusaha Jasa sebagaimana tersebut pada butir 2.2 yang memulai usahanya pada tanggal 26 Januari
1994 atau sesudahnya, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP dalam waktu 30
hari setelah saat usahanya mulai dijalankan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.
5. Apabila pengusaha Jasa tersebut pada butir 3 telah mengenakan PPN sebelum melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan menjadi PKP maka PPN yang sudah dikenakan wajib disetorkan ke Kas Negara.
Atas Pengenaan PPN sebelum pelaporan usaha dimaksud, tidak dikenakan sanksi administrasi.
6. Pelaporan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP, bagi Pengusaha yang telah memulai usahanya
sebelum tanggal 26 Januari 1994, yang dilakukan setelah tanggal 25 Pebruari 1994 dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) UU PPN 1984.
7. Dalam rangka upaya penggalian sumber-sumber penerimaan PPN, diharap agar Saudara menyebar
luaskan Surat Edaran ini kepada masyarakat Wajib Pajak pada umumnya dengan menempatkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini di papan pengumuman di kantor Pelayanan Pajak dan atau
mengumumkannya di media yang Saudara anggap perlu.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/c30fb4dc55d801fc7473840b5b161dfa.txt · Last modified: by 127.0.0.1