peraturan:0tkbpera:c2f599841f21aaefeeabd2a60ef7bfe8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 721/PJ.531/1998
TENTANG
PENEGASAN PPN ATAS
PEKERJAAN PEMBANGUNAN OPTICAL FIBER CABLE NETWORK AND MICROWAVE SYSTEM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Desember 1997, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa jasa kontrak
pembangunan instalasi dan jasa pengadaan barang modal tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak
dikenakan PPN. Sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
2. Sesuai dengan surat BKPM Nomor 2488/Pabean/1997 tanggal 3 Desember 1997 dinyatakan bahwa
PT XYZ mendapat fasilitas Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas barang modal.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka atas kontrak borongan antara PT XYZ dengan konsorsium
yang terdiri dari PT ABC dan PQR Limited dengan nilai kontrak sebesar US$ 135,489,293 (seratus tiga
puluh lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga Dolar Amerika
Serikat), apabila di dalamnya mengandung barang impor yang diimpor atas nama PT XYZ, maka
Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang diajukan oleh kontraktor kepada PT XYZ adalah nilai
kontrak dikurangi dengan nilai impor yang PIUD-nya sudah atas nama PT XYZ.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c2f599841f21aaefeeabd2a60ef7bfe8.txt · Last modified: by 127.0.0.1